Wanita di Deli Serdang Bakar Bendera Merah Putih, Ingin Dapat Perhatian Dunia, Kini Diamankan Polisi
Lakukan penodaan dan penghinaan terhadap bendera Merah Putih, wanita di Deli Serdang diamankan.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Penghinaan dan penodaan terhadap bendera Merah Putih kembali terjadi.
Belakangan media sosial diviralkan dengan penistaan terhadap bendera negara ini.
Kali ini penistaan bendera Merah Putih dilakukan oleh seorang wanita.
Pelaku penistaan diketahui berinisial RP (28).
RP sendiri tinggal di Deli Serdang, Sumatera Utara.
RP diamankan setelah unggahannya di media sosial viral.
• 5 Fakta di Balik Video Viral Ibu-ibu Gunting Bendera Merah Putih, Status hingga Motifnya
• Kesbangpol Geram Lihat Aksi Wanita Gunting Bendera Merah Putih, Pelaku Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Dalam unggahan tersebut, RP melakukan penistaan dan penodaan terhadap bendera merah putih.
Bahkan pelaku juga sempat membakar bendera negara Indonesia ini.
Unggahan RP di akun Instagram pribadinya pun viral di media sosial.
Tak sedikit yang mengecam hingga ingin mencari sosoknya.
Namun polisi telah berhasil menemukan sosok RP yang unggahannya viral.
Kini RP akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat UU ITE.
Perempuan warga Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, tersebut juga diduga telah memviralkan video saat membakar dan penghinaan terhadap bendera, Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
“Ya, sudah kita tangkap dan amankan.
Akan kita sidik dan teruskan ke jaksa penuntut umum,” ujar Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Jumat (18/9/2020) malam.