Wanita di Deli Serdang Bakar Bendera Merah Putih, Ingin Dapat Perhatian Dunia, Kini Diamankan Polisi
Lakukan penodaan dan penghinaan terhadap bendera Merah Putih, wanita di Deli Serdang diamankan.
Editor: ninda iswara
Namun, dari video siaran langsung yang diunggah pada 28 Juli 2020, terlihat sepeda motor dengan pelat nomor dengan kode BK melintas di sebuah jalan yang terdapat plank arah Polresta Deli Serdang pada menit 4.38.
Dijerat UU ITE
Dalam kasus itu, RP telah dianggap melanggar Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Kemudian Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Wanita di Deli Serdang Bakar Bendera Merah Putih untuk Cari Perhatian Dunia
dan di Tribunnews.com Viral Wanita di Deli Serdang Bakar Bendera Merah Putih, Motifnya Bikin Geram, Kini Diamankan Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/viral-penghinaan-bendera.jpg)