Kronologi Aksi Pembacokan di Bintaro, Berawal dari Sepuluh Warga Dikejar Geng Motor Moonraker
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Bintaro Permai, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Editor: Irsan Yamananda
Selain itu, pria bertato itu pernah terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas).
“Baru keluar dari lembaga pemasyarakatan sekira tiga minggu lalu. Pelaku ini residivis,” ucap Anton.
Dijerat pasal berlapis
Tersangka LL dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal.
Anton menyebutkan, pasal yang disangkakan yakni Pasal 351 ayat 2 KHUP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Selain itu, dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
“Akan ada pasal tambahan, karena pelaku menyerang aparat yang sedang bertugas,” kata Anton. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "1 Warga Tewas dan 1 Lagi Luka-luka Dibacok Geng Moonraker di Bintaro".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Lengkap Pembacokan di Bintaro, Berawal dari Sepuluh Warga Dikejar Geng Motor Moonraker.