Fakta Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat: Dokter Abal-abal, Gugurkan 32.760 Janin, Hingga Raup Rp 10 M
Menurut Yunus, klinik tersebut telah menggugurkan sekitar 32.760 janin selama tiga tahun beroperasi.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polisi melakukan penggerebekan terhadap klinik aborsi ilegal yang digerebek di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).
Berdasarkan informasi yang didapatkan, klinik tersebut ternyata sudah beroperasi sejak tahun 2017.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Klinik ini sudah menjalani praktik sejak 2017," ujarnya, saat rilis yang disiarkan secara daring, Rabu (23/9/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Yunus, klinik tersebut telah menggugurkan sekitar 32.760 janin selama tiga tahun beroperasi.
Setiap harinya, lanjut Yunus, pelaku bisa melayani hingga enam pasien.
• Fakta Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta, 32 Ribu Janin Digugurkan, Dokter Gadungan, Untung Rp 10 M
• Kelamnya Fakta Klinik Aborsi Ilegal Jakarta Pusat, 32.760 Janin Dibunuh, Dokter Ternyata Abal-abal
• AIB Memalukan Jubir Presiden Taiwan Bocor, Kepergok Berhubungan Badan Saat Jam Kerja & Paksa Aborsi

"Dihitung dari 2017, ada 32.760 janin yang sudah digugurkan."
"Ini yang sudah kita hitung sementara," kata Yusri.
Kendati demikian, polisi masih mendalami catatan buku pasien yang menjadi barang bukti.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui jumlah janin selama klinik tersebut beroperasi.
• Polisi Bongkar Klinik Aborsi di Raden Saleh, Temukan Catatan 2.638 Pasien dalam 15 Bulan
"Kita masih dalami lagi karena memang ada bukti-bukti lagi karena memang biasanya mereka masukkan dalam buku-buku," ucap Yusri.
Dalam penangkapan tersebut, ada 10 orang tersangka yang diamankan polisi.
Kesepuluh orang yang dimaksud berinisial LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62) dan RS (25).
Peranan para tersangka pun berbeda-beda.
Mulai dari dokter, sekuriti, petugas kebersihan, sejumlah orang yang membantu, dan pasien.
Tersangka DK berperan sebagai seorang dokter yang mengambil tindakan terhadap pasien aborsi.
"LA sebagai pemilik klinik."
"Kemudian inisial NA bagian registrasi pasien."
"MM yang melakukan USG, dan YA serta LL yang membantu DK melakukan aborsi," ujar Yusri.
Tersangka RA berperan sebagai petugas keamanan.

ED sebagai petugas kebersihan yang merangkap sebagai penjemput pasien aborsi.
"Kemudian SM, ini perempuan yang melayani pasien dan RS (pasien) saat dilakukan penggeledahan ada satu pasien yang kami amankan," kata Yusri.
Klinik itu buka praktik aborsi ilegal setiap hari Senin hingga Sabtu dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.
"( Praktik) dilakukan setiap hari kecuali hari Minggu. Jadwal itu dari jam 7 pagi sampai 1 siang," kata Yusri.
Selama beroperasi, klinik tersebut mempromosikan jasa aborsi menggunakan website dan media sosial.
Yusri mengatakan, keuntungan yang didapat para tersangka mencapai Rp 10 miliar selama klinik itu beroperasi.
"Kalau dihitung (selama operasi) dari tahun 2017, kami hitung berapa keuntungan yang diraup. Itu sekitar Rp 10 miliar lebih," ujar Yusri.
Klinik itu memberikan tarif berbeda kepada pasien yang ingin melakukan aborsi. Perbedaan tarif disesuaikan dengan usia kandungan.
"Biaya termurah sekitar Rp 2.000.000 dengan janin yang termuda atau (usia kandungan) dua minggu. Kemudian di atas lima minggu itu sekitar Rp 4 juta," ujar Yusri.
Keuntungan dari praktik aborsi ilegal itu dibagi setiap hari untuk dokter hingga calo sesuai kesepakatan yang mereka buat.
• Fakta Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta, 32 Ribu Janin Digugurkan, Dokter Gadungan, Untung Rp 10 M
"Dalam satu hari, kelompok ini bisa meraih untung Rp 10 juta.
Pembagian dokter dapat bagiannya 40 persen," kata Yusri.
Calo dan karyawan lain yang membantu dalam praktik aborsi tersebut juga mendapatkan upah, hanya saja nominalnya berbeda.
"Kemudian ada juga untuk pegawainya."
"Pegawainya dibayar Rp 250.000 per hari selama Senin sampai Sabtu. Karena Minggu tutup," kata Yusri.
Dari pemeriksaan polisi diketahui, tersangka berinisial DK yang berperan sebagai dokter di klinik itu ternyata tidak memiliki sertifikasi dokter.
"Siapa dokter ini? Karena memang ada dokter inisial DK."
"DK lulusan Universitas Sumatera Utara."
"DK tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan, DK hanya pernah menjalani koas atau co-asisten di salah satu rumah sakit tetapi tidak diselesaikan.
"Koas yang bersangkutan tidak sampai selesai, kemudian direkrut oleh si pemilik klinik untuk lakukan praktik aborsi," kata Yusri.
• Kelamnya Fakta Klinik Aborsi Ilegal Jakarta Pusat, 32.760 Janin Dibunuh, Dokter Ternyata Abal-abal
Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah alat praktik kesehatan, beberapa obat, selimut dan dua buku pendaftaran.
Adapun para pelaku dikenakan Pasal 346 KUHP, Pasal 348 ayat (1) KUHP, Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat: Gugurkan 32.760 Janin, Dokter Abal-abal Hingga Raup Rp 10 M.