Tulis Status Begini di Facebook, Wanita 31 Tahun di Makassar Dikeroyok Tetangga, Luka Parah di Wajah
Wanita berusia 31 tahun itu mengalami luka serius di wajah setelah dikeroyok oleh para tetangga kosnya.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban.
Terdakwa dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut.
"Mengadili, menjatuhkan pidana atas diri terdakwa I Ketut Gede Ariasta dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," tegasnya Hakim Ketua Heriyanti.
Diungkap dalam surat dakwaan, peristiwa penikaman terjadi pada hari Kamis 17 Oktober 2019 sekitar pukul 01.30 Wita bertempat di kamar kos di Jalan Gunung Sang Hyang 124, Padangsambian, Denpasar.
Saat itu terdakwa datang ke kos korban.
Lantaran pintu kos tertutup dan terkunci, terdakwa mendobrak hingga pintu kamar terbuka.
Terdakwa masuk dan saat berada di dalam langsung menanyakan ke korban yang tak lain istrinya terkait postingan yang ditulis korban di facebook.
Juga menanyakan kenapa korban memblokir WhatsApp (WA) dan facebook milik terdakwa.
Ditanyakan tentang hal itu, korban menjawab, bahwa tidak ada sangkut paut lagi dengan terdakwa.
Lalu terjadi lah cekcok mulut antar keduanya.
Kemudian korban hendak keluar kamar.
Sedangkan terdakwa yang sudah diselimuti emosi kemudian mengeluarkan sebilah pisau berukuran 15 cm dari tasnya.
Lalu menusuk punggung korban sebanyak dua kali dan korban jatuh bersimbah darah.
Setelah melakukan penusukan, terdakwa pergi dan mengunci kamar kos itu.