Breaking News:

Tulis Status Begini di Facebook, Wanita 31 Tahun di Makassar Dikeroyok Tetangga, Luka Parah di Wajah

Wanita berusia 31 tahun itu mengalami luka serius di wajah setelah dikeroyok oleh para tetangga kosnya.

via Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang wanita berinisial HI mengalami nasib mengenaskan.

Wanita berusia 31 tahun itu mengalami luka serius di wajah setelah dikeroyok oleh para tetangga kosnya.

Pengeroyokan tersebut merupakan buntut dari status Facebook yang ia tulis.

Tiga pelaku pengeroyokan kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Mereka tetangga kos HI di Jalan Sungai Cerekang, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.

Ketiganya berinisial H (26), RW (36), RS (30).

Detik-detik 5 Orang Tewas dalam Rumah Terbakar: Terjebak di Lantai 2, Disuruh Lompat Tak Berani

Gara-gara Hal Sepele, Pemuda Tewas Dikeroyok Tetangganya, Ibu Dibekap Saat Putranya Disabet Senjata

Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan (www.ladbible.com)

Para pelaku semuanya perempuan.

Mereka ditangkap pada Senin (28/8/2020).

Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim mengungkap kronologi kejadiannya.

Awalnya korban mengunggah status yang berisi sindiran di media sosial Facebook.

Status korban membuat para pelaku tersinggung.

Tak lama setelah mengunggah postingan di Facebook, korban didatangi tiga pelaku yang salah satunya ibu rumah tangga kemudian mengeroyoknya.

"Korban ini bikin status di Facebook mengatakan ada kebun binatang di sini di kamar kostnya dan keluarkan bahasa kotor yang kemudian (membuat) pelaku ini tersinggung karena yang sering bersama korban itu cuma pelaku," ujar Halim, Senin.

Panit I Reskrim Polsek Panakkukang Ipda Abdul Rahman mengatakan, ketiga wanita kemudian bersembunyi usai mengeroyok korban.

Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Sungai Cerekang, Senin siang.

"Ada tiga pelaku yang kita amankan, semuanya perempuan.

Korban dikeroyok di kamar kos dan melaporkannya ke kami," ujar Rahman.

Calon Pengantin Tewas Dikeroyok Tetangga, Korban Awalnya Akan Hidupkan Mesin Motor, Ini Kronologinya

Detik-detik Pelajar SMK Dikeroyok Pesepeda di Mojokerto, Berawal dari Teriakan Minggir Bos

Rahman menyebut para pelaku mengakui perbuatannya telah mengeroyok korban.

"Korban mengalami luka yang serius di wajah.

Para pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korbannya dengan cara memukul dan mengeroyok korban," ujar Rahman.

Unggahan Facebook
Ilustrasi unggahan Facebook (Digital Trends)

Kasus Lain: Suami di Bali Bunuh Istri Gara-gara Status Facebook

I Ketut Gede Ariasta (23) yang tega membunuh istrinya, Ayu Seriasih lantaran tersinggung dengan unggahan status di facebook menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (16/3/2020).

Terdakwa kelahiran Abang, Karangasem ini diganjar hukuman delapan tahun penjara.

Mendengar putusan itu, terdakwa tampak tenang dan terkesan dingin.

Ekpresi wajahnya pun datar.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa yang melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima.

Sementara Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini mewakili Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie menyatakan masih pikir-pikir.

"Kami jaksa masih pikir-pikir, Yang Mulia," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya jaksa menuntut Ariasta dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Kronologi Pemuda Sidoarjo Dikeroyok Pesepeda di Mojokerto, Awalnya Lewat & Bilang Minggir Bos

Tegur Minggir Bos Pelajar Dikeroyok Sekelompok Pesepeda, Babak Belur Dipukul, Kepala Dilempar Helm

Meski demikian, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban.

Terdakwa dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana atas diri terdakwa I Ketut Gede Ariasta dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," tegasnya Hakim Ketua Heriyanti.

Diungkap dalam surat dakwaan, peristiwa penikaman terjadi pada hari Kamis 17 Oktober 2019 sekitar pukul 01.30 Wita bertempat di kamar kos di Jalan Gunung Sang Hyang 124, Padangsambian, Denpasar.

Saat itu terdakwa datang ke kos korban.

Lantaran pintu kos tertutup dan terkunci, terdakwa mendobrak hingga pintu kamar terbuka.

Terdakwa masuk dan saat berada di dalam langsung menanyakan ke korban yang tak lain istrinya terkait postingan yang ditulis korban di facebook.

Juga menanyakan kenapa korban memblokir WhatsApp (WA) dan facebook milik terdakwa.

Ditanyakan tentang hal itu, korban menjawab, bahwa tidak ada sangkut paut lagi dengan terdakwa.

Lalu terjadi lah cekcok mulut antar keduanya.

Kemudian korban hendak keluar kamar.

Sedangkan terdakwa yang sudah diselimuti emosi kemudian mengeluarkan sebilah pisau berukuran 15 cm dari tasnya.

Lalu menusuk punggung korban sebanyak dua kali dan korban jatuh bersimbah darah.

Setelah melakukan penusukan, terdakwa pergi dan mengunci kamar kos itu.

"Antara terdakwa dan korban adalah pasangan suami istri yang menikah 11 Juni 2015.

Korban dirawat inap selama 13 hari.

Korban dinyatakan meninggal dunia tanggal 31 Oktober 2019 pukul 23.35 Wita.

Berdasarkan Visum Et Repertum dokter RSUP Sanglah penyebab kematian luka tusuk pada sisi kiri yang menembus paru kiri korban," ungkap Jaksa Cok Intan kala itu. (Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gegara Status Facebook, Wanita 31 Tahun di Makassar Dikeroyok Tetangga" dan di tribun-bali.com dengan judul Habisi Nyawa Istri Gara-gara Status Facebook, Ekspresi Gede Ariasta Dingin Divonis 8 Tahun Penjara

Baca juga di Tribunnews Wanita 31 Tahun di Makassar Dikeroyok Tetangga Gegara Status Facebook, Alami Luka Serius di Wajah

Sumber: Kompas.com
Tags:
MakassarFacebookkeroyok
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved