Breaking News:

Viral Video Sekelompok Pemuda Bawa Motor Sambil Acungkan Celurit di Bekasi, Polisi Angkat Bicara

Usut punya usut, video itu diambil di kawasan Jakasampurna, Kota Bekasi, viral di media sosial.

Editor: Irsan Yamananda
Tangkapan layar video viral
Viral video pemotor bawa celurit 

Namun, saat petugas sedang menghentikan konvoi kendaraan tersebut, tiba-tiba dari arah belakang ada melayangkan senjata tajam.

Akibatnya, kepala korban terkena luka bacok.

Pelaku dan gerombolan motor tersebut kemudian kabur dan berbalik arah.

Sebanyak 21 orang ditangkap

Pasca insiden pembacokan, Tim Resmob Satreskrim Polres Cianjur disebar untuk memburu pelaku pembacokan dan geng motor tersebut.

Hasilnya, sebanyak 21 orang anggota geng motor dari dua kelompok berbeda berhasil ditangkap.

“Namun, pemeriksaan kita intensifkan pada empat orang. Satu telah ditetapkan tersangka, inisial LL, 26 tahun. Sisanya masih saksi,” ujar Rifai.

 Sempat Dirawat 19 Hari karena Positif Covid-19, Elvy Sukaesih Ceritakan Gejala & Alasan Merahasiakan

Rifai mengatakan, pelaku diringkus di rumah kontrakannya di daerah Bojong Karangtengah, Cianjur, pada Senin dini hari.

Pengaruh minuman keras

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, pelaku membacok korban karena tidak terima konvoi kendaraan kelompoknya diberhentikan saat melintas di bundaran Tugu Lampu Gentur.

Namun, langkah tegas polisi mendapat perlawanan. Bahkan salah seorang dari gerombolan sepeda motor itu langsung melayangkan senjata tajam.

"Pelaku ini mengaku mendengar suara teriakan dari arah depan, jika konvoi ada yang menghadang."

"Karena sedang di bawah pengaruh miras, langsung saja melayangkan goloknya ke arah petugas," tutur Anton.

Tersangka seorang residivis

Anton mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku LL ternyata seorang residivis untuk kasus serupa.

Sebelumnya, pelaku pernah melakukan pembacokan kepada seorang petugas Satpam di daerah Karangtengah, Cianjur.

Selain itu, pria bertato itu pernah terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas).

“Baru keluar dari lembaga pemasyarakatan sekira tiga minggu lalu. Pelaku ini residivis,” ucap Anton.

Dijerat pasal berlapis

Tersangka LL dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal.

Anton menyebutkan, pasal yang disangkakan yakni Pasal 351 ayat 2 KHUP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Selain itu, dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

“Akan ada pasal tambahan, karena pelaku menyerang aparat yang sedang bertugas,” kata Anton. (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Sekelompok Pemuda Ngebut Naik Motor Sambil Bawa Celurit di Bekasi ".

BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Viral Video Kelompok Pemuda Bawa Motor Sambil Acungkan Celurit di Bekasi, Polisi Angkat Bicara.

Sumber: Kompas.com
Tags:
BekasiInstagramviralmedia sosial
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved