Lidya Pratiwi Ubah Nama Jadi Maria Eleanor Setelah Bebas dari Penjara, 'Berat Memikul yang Lama'
Penuturan Lidya Pratiwi soal keputusan ganti nama menjadi Maria Eleanor. Ungkap artinya.
Editor: ninda iswara
Sehingga, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman pidana untuk Lidya Pratiwi selama 14 tahun penjara.
Ini 3 tahun lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 17 tahun pidana penjara.
Melansir TribunJateng.com, 7 tahun dipenjara, Lidya Pratiwi telah bebas bersyarat pada 29 April 2013 dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, Banten.
Ia bebas setelah memenuhi persyaratan substantif dan administrasif.
Pada 24 November 2018, status bebas bersyarat Lidya Pratiwi sudah habis dan sekarang dia sudah dinyatakan bebas murni.
Bebas murni dari penjara, Lidya Pratiwi memutuskan untuk menganti namanya menjadi Maria Eleanor.
Dikutip dari tayangan kanal YouTube ESGE Entertainment yang diunggah pada Selasa (29/9/2020), sang artis pun mengungkap alasan dirinya mengubah nama.
"Ya memang nggak cocok dan yang pasti tentunya mau ada perubahan lah yang lebih baik,"
"Ya bagaimana ya, memang berat sih memikul nama yang lama itu," kata Lidya Pratiwi yang kini berubah nama menjadi Maria Eleanor.
Ia pun berharap nama barunya kini mampu membawa perubahan yang lebih baik.
• Dibui di Umur 19 Atas Pembunuhan, Lidya Pratiwi Beberkan Kabarnya Seusai Bebas & 7 Tahun Sembunyi
• CURHAT Artis Lidya Pratiwi, Pertama Kali Muncul Setelah Bebas dari Penjara Atas Kasus Pembunuhan

"Jadi ke depannya mudah-mudahan dengan nama baru lebih ringan dan lebih hati-hati lagi," sambungnya.
Maria Eleanor lantas menjelaskan seperti apa proses pengajuan perubahan namanya.
"Itu sesuai dengan (putusan) pengadilan ya. Ya lebih tenang ya yang pasti,"
"Pengajuan nama ya sama seperti kayak umumnya orang melakukan proses ganti nama,"
"Melakukan semua tahapannya, ya diikutin, gitu aja sih," terangnya.