Menaker Ida Fauziyah Ungkap Soal BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Akan Dicairkan Akhir Oktober 2020
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan soal pencairan BLT subsidi gaji Rp 600.000 gelombang kedua.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan soal pencairan BLT subsidi gaji Rp 600.000 gelombang kedua.
Saat ini pemerintah telah menyalurkan BLT subsidi gaji gelombang pertama untuk pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Penyaluran pada gelombang pertama yakni melalui lima tahap.
Saat ini sudah mencapai tahap ke lima.
Setelah selesai, maka akan dilanjutkan kembali untuk gelombang kedua.
Penyaluran subsidi gaji gelombang atau termin kedua ini akan dilaksanakan pada akhir Oktober, atau paling lambat awal November 2020.
• KABAR BAIK! Guru Honorer dan Guru Agama Akan Segera Dapat Subsidi Gaji Seperti BLT Karyawan Swasta
• Solusi bagi Pekerja yang Subsidi Gajinya Belum Cair hingga Tahap 4, Diimbau Komunikasi dengan Atasan

Hal itu diungkapkan oleh Ida Fauziyah.
Dikatakan Ida, penyaluran subsidi gaji gelombang 2 akan dilakukan setelah penyaluran gelombang 1 hingga tahap V selesai.
Pihaknya juga akan melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah atau gaji termin pertama.
"Setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran subsidi gaji atau upah termin I telah usai.
Selanjutnya, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan, Kami akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah atau gaji termin pertama ini," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).
Ida juga meminta agar masyarakat bersabar untuk mendapatkan bantuan ini.
"Lalu kapan termin kedua akan dimulai?
Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020.
Teman- teman harap bersabar,
pasti akan kami salurkan bantuan ini," sambungnya Ida.
Hingga saat ini, lanjut Ida, data yang telah diterima oleh Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.4 juta orang.
Dari data tersebut, bantuan sudah diserahkan kepada 10.7 penerima atau 92,48 persen.
Sementara yang masih dalam proses pengiriman dari perbankan penyalur adalah sebanyak 745.669 orang.
Seluruh proses ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2020.
Lebih lanjut Ida mengungkapkan, dalam prosesnya terdapat beberapa kendala yang ditemukan sehingga menghambat penyaluran subsidi gaji/upah.
Antara lain, duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid dan dibekukan.
Kendala lainnya adalah rekening pekerja tidak sesuai dengan NIK atau rekening tidak terdaftar.
Adapun rekening yang tidak valid tersebut mencapai 2,4 juta pekerja.
"Jangan khawatir, kami berupaya sebaik- baiknya untuk memeriksa dan melakukan check list sebelum menyalurkan bantuan melalui bank penyalur," kara Ida.
Bantuan subsidi gaji/upah diberikan kepada para pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp,600.000 diberikan selama empat bulan sehingga secara total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang.
Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta.

Cara Mengecek Apakah Mendapatkan Subsidi Gaji atau Tidak
Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) telah melakukan pencairan BLT subsidi gaji Rp 600.000 tahap 4. Targetnya, ada lebih dari 15 juta pekerja yang menerima BLT Rp 600.000.
Subsidi gaji karyawan memang disalurkan dalam beberapa tahap. Pemerintah menegaskan, pencairan bantuan Rp 600.000 diterima pekerja selambat-lambatnya pada akhir September 2020.
Lalu bagaimana cara mengecek apakah terdaftar menjadi penerima subsidi gaji atau tidak?Berikut cara mengecek siapa saja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id
- Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
- Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu
- Klik "Daftar Sekarang"
- Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya
- Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP
- Kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
- Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya
- Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker
- Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi gaji. (Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Subsidi Gaji Gelombang 2 Disalurkan Akhir Oktober 2020" dan "Cara Mengecek Apakah Anda Mendapatkan Subsidi Gaji atau Tidak"
Baca juga di Tribunnews Menaker Ida Fauziyah Bocorkan Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Akan Ada Evaluasi