Fakta Baru Kasus Vandalisme di Mushala Tangerang, Tersangka Ternyata Korban Perundungan saat SMA
Terungkap fakta baru kasus vandalisme corat-coret mushala di kawasan Pasar Kemis, Kota Tangerang.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
"Sudah dibersihkan di hari yang sama setelah masuknya laporan ke kami," sambung Fikry.
Vandalisme tersebut pun sangat mencemaskan warga lantaran berlafalkan tulisan yang kental dengan unsur agama.
Ditambah, S melakukan pengrusakan media ibadah seperti sajadah dan kitab suci Alquran.
Maka dari itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menetapkan S sebagai tersangka kasus vandalisme.
"Kita tetapkan yang bersangkutan (S) sebagai tersangka atas kasus perbuatan corat-coret membuat berbagai tulisan, kemudian merobek buku disitu yaitu Al quran dan juga menggunting sajadah," jelas kata Ade, Rabu (30/9/2020).
Dalam kaus tersebut, tersangka S disangkakan pasal 156 (a) KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, yang pada pokoknya bersifat pemusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
S pun diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Tersangka Vandalisme Musala di Pasar Kemis 2 Kali Lakukan Pengrusakan

S (18) tersangka vandalisme di musala kawasan Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ternyata sudah dua kali melakukan hal serupa.
Sebelumnya diberitakan terjadi aksi vandalisme coret-coret di Musala Darussalam, Perum Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Vandalisme tersebut pun sangat mencemaskan warga lantaran berlafalkan tulisan yang kental dengan unsur agama.
Ditambah, S melakukan pengrusakan media ibadah seperti sajadah dan kitab suci Alquran.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ternyata setelah dari Musala Darusalam, S (18) melanjutkan aksinya ke musala kedua.
• POPULER Pelaku Vandalisme Dinding Mushala & Robek Al Quran di Tangerang Berhasil Ditangkap Polisi
"Kemudian dia keluar dari TKP pertama, dia (S) melanjutkan aksinya ke musala yang kedua yang berjarak 400 meter dari lokasi pertama," jelas Ade di Mapolresta Tangerang, Rabu (30/9/2020).
Di musala kedua, S juga melakukan pengrusakan yakni memotong kabel sound system.