Fakta Baru Kasus Vandalisme di Mushala Tangerang, Tersangka Ternyata Korban Perundungan saat SMA
Terungkap fakta baru kasus vandalisme corat-coret mushala di kawasan Pasar Kemis, Kota Tangerang.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
"Itu juga digunting kabel perlengkapan sound systemnya.
Keterangan tersangka masih berubah-ubah, Oleh karena itu kami masih terus lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” kata Ade.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 156 KUHP yakni mengenai perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan.
Dalam kesempatan itu, Ade berpesan agar masyarakat yang menerima foto atau video mengenai kondisi musola untuk tidak terprovokasi.
Ade juga meminta masyarakat untuk mengonfirmasi dan tidak menafsirkan sendiri dengan narasi pribadi.
"Apabila menerima foto atau videonya, jangan dilanjutkan dikirim ulang ke yang lain apalagii ditambahi kata-kata pribadi.
Karena situasi kondusif dan proses hukum sedang berjalan," tandas Ade. (Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Remaja Tersangka Vandalisme di Musala Pasar Kemis Ternyata Korban Perundungan dan Pemuda Tersangka Aksi Vandalisme Musala di Pasar Kemis Dua Kali Melakukan Pengrusakan
dan Tribunnews Fakta Baru Kasus Vandalisme di Mushala Tangerang, Tersangka Ternyata Kerap Dibully saat SMA