Terungkap Motif Pembunuhan Istri & Anak di Pontianak, Pelaku Minum Racun saat Ditangkap Polisi
Pelaku menenggak racun rumput saat hendak ditangkap di wilayah Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (2/10/2020) dini hari.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
warga mencurigai ada seseorang yang berkeliaran di sekitar lokasi kejadian," kata Komarudin menjelaskan alasan ditangkapnya AL.
Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan alat bukti besi yang digunakan pelaku untuk memukul kepala kedua korban.
Selain itu, pakaian yang digunakan korban juga diamankan sebagai barangg bukti.
Pelaku akan dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, warga Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, digegerkan dengan penemuan mayat penuh luka di dalam sebuah rumah, Rabu (23/9/2020) malam.
Identitas mayat tersebut diketahui bernama Sumi (40) dan Gebi (19). Keduanya merupakan ibu dan anak. (Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sadis Tewaskan Istri dan Anak Tiri, Sang Suami Malah Pilih Bunuh Diri Saat Ketemu Polisi,
dan di Tribunnews Kronologi & Motif Kasus Pembunuhan Istri & Anak di Pontianak, Pelaku Minum Racun saat Ditangkap