Divonis 5 Bulan Rehabilitasi atas Kasus Narkoba, Roy Kiyoshi Bakal Segera Bebas, Terungkap Jadwalnya
5 bulan jalani rehabilitasi di RSKO, Roy Kiyoshi kabarnya akan segera bebas pada Selasa (6/10/2020).
Editor: ninda iswara
Vonis Roy Kiyoshi dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2020.
Menurut hakim, Roy Kiyoshi dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak mengonsumsi psikotropika.
"Terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dengan menyalahgunakan narkotika golongan 4," kata hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Kiyoshi dengan pidana rehabilitasi selama lima bulan," lanjut hakim membacakan putusan untuk Roy Kiyoshi.
Roy Kiyoshi yang menjalani sidang virtual dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur, ini menerima putusan hakim.

Roy Kiyoshi akan menjalani hukuman lima bulan sambil melanjutkan proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. "Saya terima (vonis hakim)," kata Roy Kiyoshi.
Roy Kiyoshi ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya, kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, 6 Mei 2020.
Saat ditangkap, polisi mendapati 21 butir psikotropika jenis Diazepam dan Dumolid milik Roy Kiyoshi.
Vonis hakim tersebut membuat Roy Kiyoshi genap menjalani penahanan dan proses rehabilitasi selama 5 bulan sejak ditangkap polisi dan disebutkan bebas pada Selasa esok.

Roy Kiyoshi divonis 5 bulan penjara & wajib rehabilitasi
Roy Kiyoshi divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana lima bulan dan wajib mengikuti rehabilitasi untuk memulihkan kondisi psikologis serta sosialnya.
Hakim membacakan Putusan Majelis tersebut dalam sidang yang berlangsung secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
"Mengadili terdakwa Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak telah menyimpan narkotika golongan empat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Mery Taat membacakan putusannya seperti dikutip dari Kompas TV.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dipotong masa penahanan sejak terdakwa ditangkap.
"Memerintahkan agar terdakwa menjalankan sisa pidana dengan rehabilitasi sosial di Balai Rehabilitasi Khusus Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur," kata hakim.
• UPDATE Kasus Penyalahgunaan Narkoba Roy Kiyoshi, Didakwa Pasal Berlapis, Terancam 5 Tahun Bui
• Kabar Terbaru Kasus Narkoba Roy Kiyoshi, Dititipkan di RSKO Karena Sakit hingga Lawyer Cabut Kuasa
• Akan Direhabilitasi, Roy Kiyoshi Isolasi Mandiri 14 Hari untuk Antisipasi di Tengah Pandemi Corona
