Divonis 5 Bulan Rehabilitasi atas Kasus Narkoba, Roy Kiyoshi Bakal Segera Bebas, Terungkap Jadwalnya
5 bulan jalani rehabilitasi di RSKO, Roy Kiyoshi kabarnya akan segera bebas pada Selasa (6/10/2020).
Editor: ninda iswara
Selain itu, hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang disita saat Roy Kiyoshi ditangkap, untuk dimusnahkan.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringan Roy Kiyoshi dalam putusan tersebut.
Pertimbangan yang dimaksud yakni terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan mengakui perbuatannya.
Sementara hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Roy tanpa hak telah memiliki dan menyimpan narkotika golongan empat.
Hal itu dianggap sebagai perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika.
• Tantangan Roy Kiyoshi saat di Penjara, Kini Harus Adaptasi dengan Makanan non-Vegetarian
Majelis hakim kemudian menanyakan tanggapan Roy Kiyoshi beserta kuasa hukumnya, dan jaksa penuntut umum (JPU).
Pihak Roy menerima putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni enam bulan pidana dengan ketentuan wajib direhabilitasi.
"Saya menerima, Yang Mulia," ucap Roy Kiyoshi dari layar monitor.
Sementara JPU, Leo Simalango menyatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim.
Roy Kiyoshi telah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan pada Rabu (15/7), dilanjut dengan pemeriksaan saksi dari JPU, yakni dua orang penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang melakukan penangkapan.
Pria yang dijuluki anak indigo ini dituntut Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Diberitakan sebelumnya, Roy diringkus petugas karena terkait kasus dugaan penggunaan psikotropika.
Mengenai hal ini, kerabat sekaligus perwakilan keluarga Roy Kiyoshi, Henry Indraguna, menjelaskan kronologi penangkapan Roy.

Awalnya, Roy baru saja pulang usai syuting, Rabu (6/5/2020).
Kala itu, Roy juga sedang bersama teman-temannya.
Namun, Roy tidak menyadari bahwa polisi sudah memantau pergerakannya.