Breaking News:

Perhitungan Pesangon dalam UU Cipta Kerja Juga Dianggap Rugikan Buruh, Berikut Cara Menghitungnya

Peraturan terkait pesangon di dalam UU Cipta Kerja diubah besarannya, berikut cara menghitungnya.

hai.grid.id
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Peraturan terkait pesangon di dalam UU Cipta Kerja diubah besarannya, berikut cara menghitungnya.

UU Cipta Kerja turut mengubah peraturan terkait pemberian pesangon.

Sayanya, perhitungan pesangon bagi buruh ini justru merugikan para buruh dan pekerja.

Di dalam Undang-Undang (UU) Cipta kerja yang baru disahkan pada Senin (5/10/2020), salah satu pasal yang dianggap bermasalah dan paling mendapat sorotan adalah mengenai pesangon.

 Tanggapi Aksi Buruh Mogok Kerja Nasional, Menaker Tulis Surat Terbuka : Hati Saya Bersama Kalian

 Sederet Pasal Kontroversial di UU Cipta Kerja yang Dinilai Rugikan Buruh & Untungkan Perusahaan

Pasalnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah yang terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Adapun di dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003, besaran nilai maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh mencapai 32 kali upah.

Di dalam UU tersebut dijelaskan, untuk masa kerja delapan tahun atau lebih, maka besaran pesangon yang didapatkan sebesar sembilan bulan upah.

Selain itu, untuk pekerja dengan masa kerja 24 tahun akan lebih, akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 10 bulan upah.

Ditambah lagi, terdapat klausul lain yang menjelaskan, bila pekerja mengalami PHK karena efisiensi, dirinya berhak atas uang pesangon dengan nilai dua kali dari yang sudah ditentukan.

Sebagai ilustrasi, seseorang dengan upah sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4,2 juta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah selama 8 tahun lebih 4 bulan.

HALAMAN 2 >>>>>>>>>

Tags:
UU Cipta Kerjapasal-pasal UU Cipta Kerja yang kontroversialOmnibus Law
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved