Penanganan Covid
Jokowi Terbitkan Peraturan Presiden Terkait Vaksin, Ini Poin-poinnya Dimana Pelaksanaan Oleh Menkes
Jokowi terbitkan peraturan pemerintah tentang vaksin, ini poin-poin pentingnya!
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Perpres tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan perlunya langkah luar biasa atau ekstraordinary dalam menanggulangi Pandemi Covid-19.
Salah satunya percepatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinansi untuk menjaga kesehatan masyarakat.
"Bahwa dalam percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan Vaksinasi Covid-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya," bunyi salah satu pertimbangan Perpres tersebut dikutp Tribunnews.com, Rabu, (7/10/2020).
Dalam pasal 1 ayat 2 disebutkan cakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 meliputi:
Baca juga: 5 Provinsi yang Dianggap Wilayah dengan Penanganan Covid-19 Terbaik, dari Kalsel Hingga DKI Jakarta
Baca juga: 27 Juta Pasien Pulih dari Infeksi Covid-19, Simak Update Virus Corona Dunia Hari Ini 7 Oktober 2020
a. pengadaan Vaksin Covid-19;
b. pelaksanaanVaksinasi Covid-19;
c. pendanaan pengadaan Vaksin Covid-19 dan
pelaksanaan Vaksinasi Covid-19; dan
d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Nantinya Menteri Kesehatan yang akan menetapkan jumlah dan jenis vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat. Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional hanya memberikan pertimbangan kepada Menkes dalam memutuskan jumlah dan jenis vaksin.
"Dalam rangka penetapan jenis Vaksin Covid-19
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau lzin Edar," bunyi pasal 2 ayat 3 Perpres tersebut.
Apabila vaksin dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri, maka pemerintah mengutamakan vaksin Covid-19 dari dalam negeri.
Pengadaan Vaksin Covid-19 dalam Perpres tersebut meliputi:
a. penyediaan Vaksin Covid-19 dan peralatan
pendukung dan logistik yang diperlukan; dan
b. distribusi Vaksin COVID-19 sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Tidak hanya pengadaan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Nantinya Kemenkes akan menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin; dan standar pelayanan vaksinasi.
Dalam menetapkan pelaksanaan vaksinasi Kementerian Kesehatan mendapatkan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 ) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Biaya yang telah dikeluarkan untuk pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 ) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang," bunyi pasal 22 Perpres tersebut.
Perpres mulai berlaku sejak diundangkan pada 6 Oktober 2020. Perpres ditetapkan Presiden pada 5 Oktober 2020. (Tribunnews.com/Hendra Gunawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Terbitkan Perpres Vaksin, Pengadaan dan Pelaksanaan Dilakukan Menkes
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).