POPULER - Namanya Mirip DPR, IG Artis Korea Ini Banjir Komentar Warga Indonesia, Salah Lapak!
Banyak warga Indonesia yang salah lapak menulis komentar di akun Instagram artis Korea ini, karena nama panggungnya mirip DPR
Penulis: Talitha Desena Darenti
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Banyak akun Instagram yang memberikan koreksi dan menjelaskan jika DPR Live tidak ada kaitannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ada juga yang berpendapat jika apa yang dilakukan warga Indonesia tersebut sangat memalukan.
"please banget ya bukan dpr yang ini... dia bukan dewan perwakilan rakyat please bukan yang ini... ahelah kenape sih lo pada suka salah server" tulis akun @ssupmuggle.
"TOLONG MAS-MAS MBA-MBA INI KALIAN SALAH SERVER TAU, DPRLIVE INI PENYANYI DIA BUKAN POLITIKUS, MAKASIH SEBELUMYA" tulis akun @cherryctyl_.
"Kalian yang ngata2in DPR disini bisa berenti ga? Gausah berlindung dibalik kata "JOKE" sumpahh ga lucu sama sekali. Ini masalah negara kita masalah serius ga lucu dibercandain gini udah gitu ngespam di IG artis luar yang sama sekali ga ada sangkut pautnya, ada akhlak lo kek begitu? MALU2IN!" tulis @maghfira22_.
Selain itu, artis DPR yang lain dengan nama IG @dprian juga mendapat komentar warganet Indonesia.
Namun, para artis yang bersangkutan tidak memberikan komentar apapun.
Dan sebelumnya, tagar 'DPR WE GANG GANG' juga sempat trending Twitter saat ramai pemberitaan pengesahan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020.
DPR WE GANG GANG adalah seruan yang khas diucapkan oleh DPR Live dalam lagunya, To Myself.
Banyak Ditolak, Bisakah UU Cipta Kerja Dibatalkan?
Opsi pembatalan
Merujuk pada UU Nomor 12/2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan, RUU yang telah disahkan DPR menjadi UU harus diserahkan kepada presiden untuk ditandatangani dalam jangka waktu paling lama 30 hari.
Apabila presiden tidak membubuhkan tanda tangan dalam kurun waktu tersebut, RUU dinyatakan sah dan otomatis menjadi undang-undang serta wajib diundangkan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyatakan, DPR dan pemerintah sebetulnya dapat membatalkan pemberlakuan UU Cipta Kerja.
Dia mencontohkan, DPR dan pemerintah pernah mencabut UU Nomor 25/1997 tentang Ketenagakerjaan dan menunda RUU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan Rancangan Undang-undang Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan (PPK).
Saat itu, UU Nomor 25/1997 dicabut karena mendapatkan penolakan pengusaha dan pekerja/buruh.