Breaking News:

Posting IG Story Sedang Belajar UU Cipta Kerja Setelah Sudah Disahkan, Krisdayanti Tuai Kritikan

Postingan Krisdayanti tengah belajar UU Cipta Kerja setelah UU tersebut disahkan jadi sorotan, panen kritikan publik

Editor: Talitha Desena
TribunNewsmaker.com Kolase/ Instagram @krisdayantilemos
Krisdayanti 

Dalam kertas yang ia posting di Insta Story tersebut tampak seperti sebuah ringkasan atau rangkuman.

 

Kertas postingan Krisdayanti seperti berisi sebuah rangkuman dari tuntutan buruh dengan realisasi UU Cipta Kerja.

"Study time," tulis dalam keterangan Krisdayanti.

Dalam kertas yang diposting tampak tulisan "Keberatan pekerja/Buruh dan Penjelasan RUU Cipta Kerja".

tribunnews
Krisdayanti belajar UU Cipta Kerja (Instagram Krisdayanti)

Terdapat sejumlah point dalam kertas di postingan Krisdayanti.

Sebagai informasi, UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020) terlepas dari banyak pihak yang menentang aturan sapu jagat tersebut.

Gelombang penolakan terutama kaum pekerja yang menyuarakan hak mereka terus terjadi dalam dua hari terakhir.

Menurut para buruh kerja, Undang Undang ini justru merugikan hak pekerja di masa mendatang.

Dampak bagi buruh

Kompas.com mencatat beberapa pasal-pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Kontrak tanpa batas (Pasal 59)

UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
KrisdayantiUU Cipta KerjaRaul Lemos
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved