Posting IG Story Sedang Belajar UU Cipta Kerja Setelah Sudah Disahkan, Krisdayanti Tuai Kritikan
Postingan Krisdayanti tengah belajar UU Cipta Kerja setelah UU tersebut disahkan jadi sorotan, panen kritikan publik
Editor: Talitha Desena
Selain tercantum pada Pasal 91, aturan soal larangan membayarkan besaran upah di bawah ketentuan juga dijelaskan pada Pasal 90 UU Ketenagakerjaan.
Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dua pasal di UU Ketenagakerjaan itu dihapuskan seluruhnya.
5. Hak memohon PHK dihapus (Pasal 169)
UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/ buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan.
Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam.
Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.
Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156.
Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebut, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja.
Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja.
(Tribunnewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Krisdayanti Dukung Omnibus Law, Mantan Istri Anang Belum Paham Dampak Cipta Kerja Bagi Buruh ?
Dan di Tribunnews.com, Krisdayanti Dikritik karena Posting IG Story Sedang Belajar UU Cipta Kerja Setelah Sudah Disahkan