Breaking News:

Virus Corona

Deretan Aturan Acara Pernikahan saat PSBB Transisi Jakarta, Tamu Dibatasi hingga Tak Boleh Prasmanan

Inilah deretan aturan jika menyelenggarakan acara pernikahan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi.

Istimewa
Ilustrasi pernikahan 

Di saat pandemi, tamu undangan saat pernikahan menjadi satu hal yang paling disoroti.

Tentunya undangan yang datang dibatasi.

Tamu undangan maksimal 25 persen dari kapasitas gedung.

Baca juga: Alasan Pemerintah Pusat Akhirnya Restui PSBB DKI Jakarta, Kata Rem Darurat Dinilai Jadi Masalah

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Larang Resepsi Selama PSBB Pengetatan, Pernikahan Hanya Boleh Dilakukan di KUA

2. Jarak Tempat Duduk

Setiap tamu undangan diberi jarak.

Jarak antar tempat duduk diatur minimal 1,5 meter.

Pengunjung acara pernikahan juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.

3. Memakai Masker

Tamu undangan yang datang juga diwajibkan memakai masker.

Tak hanya tamu, petugas acara juga diwajibkan memakai masker, face shield.

Selain itu, yang bertugas selama acara pernikahan juga diwajibkan memakai sarung tangan.

ilustrasi memakai masker untuk cegah virus corona
ilustrasi memakai masker untuk cegah virus corona (Istimewa)

4. Perizinan

Untuk perizinan, khusus acara pernikahan di dalam gedung, dilakukan oleh pengelola gedung.

5. Alat Makan dan Minum

Alat makan dan minum wajib disterilisasi sebelum acara berlangsung.

Halaman
123
Tags:
PSBBJakartaAnies BaswedanJakarta PusatCovid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved