Breaking News:

Virus Corona

Deretan Aturan Acara Pernikahan saat PSBB Transisi Jakarta, Tamu Dibatasi hingga Tak Boleh Prasmanan

Inilah deretan aturan jika menyelenggarakan acara pernikahan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi.

Istimewa
Ilustrasi pernikahan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah deretan aturan jika menyelenggarakan acara pernikahan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi.

Seperti yang diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Selama masa transisi, acara pernikahan boleh digelar namun dengan sejumlah persyaratan.

Sebelumnya, resepsi pernikahan dilarang selama PSBB ketat.

Hal itu disampaikan Anies Baswedan.

"Kegiatan resepsi pernikahan, seminar konferensi semua dibatasi," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: DKI Jakarta PSBB, Warga Malah Berbondong-bondong ke Mall Pinggiran, Ini Kata Pengelola

Baca juga: Anies Baswedan Beri Stiker di Rumah OTG Covid-19 saat Isolasi, PDIP Kritik Pedas: Merusak Psikologis

Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan ilustrasi virus corona
Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan ilustrasi virus corona (Unsplash/CDC/capture KompasTV)

Dikatakan Anies, gelaran pernikahan saat PSBB ketat hanya bisa dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.

"Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil," ujarnya.

Kini acara pernikahan diperbolehkan namun dengan syarat tertentu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan acara akad nikah dan upacara pernikahan di dalam gedung selama masa PSBB Transisi.

Ada sejumlah aperaturan protokol kesehatan yang harus ditaati oleh penyelenggara dan pemilik gedung.

Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Apa saja peraturannya?

Dikutip Tribunnewsmaker.com dari berbagai sumber, berikut deretan aturan yang harus ditaati saat menyelenggarakan acara pernikahan di DKI Jakarta saat masa PSBB :

1. Tamu Undangan

Halaman
123
Tags:
PSBBJakartaAnies BaswedanJakarta PusatCovid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved