Penanganan Covid
Rem Darurat Dicabut & DKI Jakarta Akan masuk PSBB Transisi, Berikut Usaha yang Boleh Buka dan Belum
Mulai 12 hingga 25 Oktober 2020 Pemprov DKI mulai memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan.
Editor: Irsan Yamananda
"Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, dan lain-lain tetap belum diizinkan beroperasi," kata Anies.
Anies menilai aktivitas pada tempat hiburan berisiko tinggi menularkan Covid-19.

"Jenis-jenis kegiatan itu memiliki risiko penularan tinggi karena pesertanya berdekatan, mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi," ujar Anies.
Untuk diketahui, Anies memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan terhitung dari 12 hingga 25 Oktober 2020 dengan alasan adanya penurunan kasus aktif, kasus harian positif, serta kasus kematian akibat Covid-19 di Ibu Kota.
Sebelum memberlakukan PSBB masa transisi, Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.
PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Sekolah Masih Tutup
Sementara kegiatan belajar mengajar secara tatap muka selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
"Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya," bunyi Pasal 9 Ayat 1 (a) Pergub 101 tahun 2020 seperti dikutip Kompas.com, Minggu (11/10/2020).
Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati menegaskan bahwa sekolah belum bisa dilakukan tatap muka selama PSBB transisi.
"Belum (sekolah tatap muka selama PSBB transisi)," kata Susi saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2020).

Dalam pasal tersebut disebutkan beberapa protokol kesehatan yang wajib diterapkan, salah satunya mewajibkan peserta didik dan guru menggunakan masker.
Kemudian, pihak sekolah melakukan pengukuran suhu tubuh serta bagi mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan rutin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.
Catatan Redaksi : Bersama-kita lawan virus corona.
TribunNewsmaker.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
(TribunNewsmaker/ *)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok Rem Darurat di DKI Dicabut Jadi PSBB Transisi, Ini Usaha yang Sudah Boleh Buka dan yang Belum.