Tegur Adegan Ranjang Sinetron Samudra Cinta, KPI: Tidak Memberikan Pengalaman Visual yang Baik
Adegan yang dimaksud berupa tampilan seorang pria dan wanita di atas ranjang dalam posisi bertindihan.
Editor: Irsan Yamananda
"Dalam klasifikasi R atau remaja, tayangan mestinya sensitif terhadap kepentingan tumbuh kembang anak."
"Memperhatikan kemungkinan anak juga ikut menonton."
"Karena itu, kami menyatakan sinetron Samudra Cinta telah melanggar aturan dan patut mendapatkan sanksi,” jelas Mulyo, dikutip dari situs resmi KPI, Sabtu (10/10/2020).
Selain itu kata Mulyo, KPI menerima banyak aduan dari masyarakat atas adegan dalam sinetron Samudra Cinta.
Baca juga: POPULER Deretan Mantan Pacar Audi Marissa yang Kini Bahagia Dinikahi Pesinetron Tampan Anthony Xie
“Saya sangat menghargai hal ini dan berharap masyarakat dapat terus memberikan pengamatan kritisnya terhadap isi siaran ke KPI."
"Mesti menjadi perhatian juga kepada lembaga penyiaran bahwa masyarakat kita punya kepedulian dan kekritisan dalam menerima siaran. Maka, harus dipastikan isi siarannya aman dan bermanfaat,” tandasnya.
KPI Beri Teguran ke Sinetron Anak Langit
Bulan Mei 2020 silam, sinetron Anak Langit mendapat teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI.
Pada rilisannya, KPI menilai program yang ditayangkan oleh SCTV itu telah mengabaikan dan melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tentang penggolongan usia penonton.
KPI menyebut program Anak Langit telah menayangkan adegan yang menampilkan adegan perkelahian antar beberapa orang yang berisi aksi saling pukul dan tendang.
Perkelahian itu ditemukan pada tayangan “Anak Langit” tanggal 14 Maret 2020 pukul 20.04 WIB.
Tak hanya sekali, KPI pusat juga menemukan muatan bermasalah pada 15 April 2020 pukul 19.01 WIB, yakni adegan beberapa orang pria yang merusak rumah seperti memecah kaca, menendang kursi, mendobrak pintu, serta menghancurkan semua barang yang ada di dalam rumah tersebut.
Baca juga: Anak Langit Kembali Langgar Aturan, KPI Beri Teguran Tertulis, Soroti Sejumlah Adegan Bermasalah
Surat teguran tersebut telah dilayangkan KPI kepada pihak SCTV pada (29/4/2020) lalu.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan tersebut mengandung unsur kekerasan nonverbal dan tidak pantas ditampilkan dalam program acara dengan klasifikasi R atau remaja.
Mestinya, tayangan dengan klasifikasi R harus tunduk pada ketentuan penggolongan siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasan khalayak.