Breaking News:

Tegur Adegan Ranjang Sinetron Samudra Cinta, KPI: Tidak Memberikan Pengalaman Visual yang Baik

Adegan yang dimaksud berupa tampilan seorang pria dan wanita di atas ranjang dalam posisi bertindihan.

Editor: Irsan Yamananda
Instagram/ @sctv
Sinetron Samudra Cinta 

Kejadian tersebut ditayangkan pada episode Anak Langit pada 26 Agustus 2019 silam.

Ada empat pasal yang dilanggar oleh sinetron Anak Langit.

1. Pasal 14 ayat 2 P3 tentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran

2. Pasal 21 ayat 1 tentang lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara

3. Pasal 15 ayat 1 tentang program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja

4. Pasal 37 ayat 4 tentang program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari (TribunNewsmaker/TribunStyle.com/Febriana)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPI Tegur Keras Adegan Ranjang di Sinetron Samudra Cinta".

BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Tegur Keras Adegan Ranjang Sinetron Samudra Cinta, KPI: Tidak Memberikan Pengalaman Visual yang Baik.

Sumber: Kompas.com
Tags:
KPISamudra Cinta SCTVsinetronKomisi Penyiaran IndonesiaSCTV
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved