DKI Jakarta Berlakukan PSBB Transisi Mulai 12 hingga 25 Oktober 2020, Ini 7 Pembatasan & Larangannya
Ini 7 pembatasan dan larangan PSBB Transisi DKI Jakarta mulai 12 hingga 25 Oktober 2020, dari aturan berkerumun hingga sekolah
Editor: Talitha Desena
Masyarakat diimbau menjaga jarak aman 1 sampai 2 meter antar orang saat beraktivitas di luar rumah.
Untuk kafe, restoran, salon, dan kegiatan indoor pengelola harus mengatur jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter.
Kegiatan indoor meliputi meeting, workshop, seminar, teater, menonton film di bioskop, akad nikah, pemberkatan, dan upacara pernikahan.
Kemudian untuk pusat kebugaran dan fasilitas olahraga indoor atau outdoor, jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter.
Sedangkan untuk wisata tirta (wisata dan olahraga alam air), jarak antarwahana dan kegiatan yang dilaksanakan di dalam air minimal 1 meter.
Lalu, restoran yang memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) live music dapat menyelenggarakan live music dengan pengaturan tempat duduk di kursi antara pengunjung yang harus berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan.
2. Transaksi cashless payment
Masyarakat diimbau menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring.
Oleh karena itu, pembelian tiket untuk masuk tempat pariwisata, salon, dan bioskop hanya boleh dilakukan secara daring.
3. Pengunjung dan pegawai tempat usaha
Perkantoran di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan, sedangkan bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Jenis tempat usaha yang harus membatasi kapasitas pengunjung dan pegawai maksimal 50 persen adalah pasar, pusat perbelanjaan atau mal, restoran, kafe, warung makan, salon, fasilitas olahraga indoor, fasilitas olahraga ruang terbuka, museum, galeri seni, tempat pameran, dan tempat ibadah.
Sementara itu, jenis tempat usaha yang harus membatasi kapasitas pengunjung dan pegawai maksimal 25 persen adalah taman rekreasi atau pariwisata, pusat kebugaran, bioskop, meeting indoor, seminar, akad nikah, pemberkatan, dan upacara pernikahan indoor.
Adapun, anak-anak berusia di bawah 9 tahun dan orang tua berusia di atas 60 tahun dilarang beraktivitas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Penggunaan alat permainan dan kebugaran di RPTRA juga dilarang selama PSBB masa transisi.
4. Waktu operasional dine in