DKI Jakarta Berlakukan PSBB Transisi Mulai 12 hingga 25 Oktober 2020, Ini 7 Pembatasan & Larangannya
Ini 7 pembatasan dan larangan PSBB Transisi DKI Jakarta mulai 12 hingga 25 Oktober 2020, dari aturan berkerumun hingga sekolah
Editor: Talitha Desena
Pemprov DKI kembali mengizinkan restoran dan warung makan melayani pengunjung makan di tempat (dine in).
Sebelumnya, layanan dine in tidak diperbolehkan selama PSBB yang diperketat.
Meskipun demikian, waktu operasional layanan dine in hanya diizinkan mulai pukul 06.00 sampai 21.00.
Sementara itu, layanan pesan antar (delivery order) diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.
5. Prasmanan saat kegiatan indoor
Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan pada kegiatan indoor yang meliputi meeting, workshop, seminar, akad nikah, pemberkatan, dan upacara pernikahan.
Selama kegiatan berlangsung, pengunjung atau peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu lalang.
6. Operasional tempat hiburan hingga spa
Pemprov DKI belum mengizinkan operasional tempat hiburan malam, spa, griya pijat, dan karaoke selama PSBB transisi.
Alasannya, Anies menilai aktivitas pada tempat hiburan berisiko tinggi menularkan Covid-19 karena terjadi kontak langsung antar pengunjung.
"Jenis-jenis kegiatan itu memiliki risiko penularan tinggi karena pesertanya berdekatan, mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi," ujar Anies.
7. Sekolah tatap muka
Terakhir, kegiatan belajar mengajar masih dilakukan jarak jauh atau secara daring selama PSBB masa transisi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menyampaikan, sekolah akan kembali dibuka jika kasus Covid-19 di Ibu Kota dinilai telah terkendali.
"Tentu nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan Surat Edaran.