Breaking News:

UU Cipta Kerja

Ferdinand Mundur dari Demokrat karena Beda Sikap Soal UU Cipta Kerja: Daripada Jadi Konflik Internal

Ferdinand berencana untuk mengantarkan langsung surat pengunduran diri tersebut ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean di Golden Ballroom, Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Minggu (17/2/2019). 

1. Upah minimum dihapus

Jokowi menegaskan kalau upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan seperti halnya yang sudah diatur di UU Nomor 13 Tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan, baik UMP maupun UMK.

"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, Upah Minimum Sektoral Provinsi. Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," kata Jokowi.

Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja memang menghapus mengenai penangguhan pembayaran upah minimum.

Selain itu, regulasi baru ini diklaim pemerintah justru menambah perlindungan bagi pekerja.

2. Upah per jam

Jokowi juga membantah isu kalau tenaga kerja akan dibayar berdasarkan per jam.

Ia menegaskan kalau skema masih menggunakan aturan lama.

Hitungan per jam di UU Cipta Kerja dilakukan untuk memfasilitasi pekerja yang sifatnya pekerja lepas dan sebagainya.

"Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," ucap dia.

Baca juga: PECAH Tangis Pelajar Dijemput Ortu Seusai Demo UU Cipta Kerja, Cium Kaki & Bersumpah Tak Ulangi Lagi

Baca juga: NGAKU Simpanan Anggota DPR, Wanita Cantik Demo Tolak UU Cipta Kerja: Revisi Atau Diadukan ke Istri?

3. Cuti dihapus

Jokowi menegaskan UU Cipta Kerja sama sekali tak menghapus hak cuti karyawan di perusahaan.

Cuti seperti cuti hamil, cuti haid, dan cuti reguler masih didapatkan karyawan sesuai dengan UU Ketengakerjaan.

"Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," ujar dia.

4. PHK sepihak

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Ferdinand HutahaeanDemokratUU Cipta KerjaTwitter
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved