POPULER Jakarta PSBB Transisi, Ini Aturan Gelar Acara Pernikahan, Tak Boleh Kerumun & Tamu Dibatasi
Inilah deretan aturan jika menyelenggarakan acara pernikahan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut deretan aturan untuk menyelenggarakan acara pernikahan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi.
Seperti yang diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Selama PSBB transisi, acara pernikahan boleh digelar namun dengan sejumlah persyaratan.
Sebelumnya, resepsi pernikahan dilarang selama PSBB ketat.
Hal itu disampaikan Anies Baswedan.
"Kegiatan resepsi pernikahan, seminar konferensi semua dibatasi," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: DKI Jakarta PSBB, Warga Malah Berbondong-bondong ke Mall Pinggiran, Ini Kata Pengelola
Baca juga: Anies Baswedan Beri Stiker di Rumah OTG Covid-19 saat Isolasi, PDIP Kritik Pedas: Merusak Psikologis

Dikatakan Anies, gelaran pernikahan saat PSBB ketat hanya bisa dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.
"Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil," ujarnya.
Kini acara pernikahan diperbolehkan namun dengan syarat tertentu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan acara akad nikah dan upacara pernikahan di dalam gedung selama masa PSBB Transisi.
Ada sejumlah aperaturan protokol kesehatan yang harus ditaati oleh penyelenggara dan pemilik gedung.
Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Apa saja peraturannya?
Dikutip Tribunnewsmaker.com dari berbagai sumber, berikut deretan aturan yang harus ditaati saat menyelenggarakan acara pernikahan di DKI Jakarta saat masa PSBB :
1. Tamu Undangan
Di saat pandemi, tamu undangan saat pernikahan menjadi satu hal yang paling disoroti.
Tentunya undangan yang datang dibatasi.
Tamu undangan maksimal 25 persen dari kapasitas gedung.
Baca juga: Alasan Pemerintah Pusat Akhirnya Restui PSBB DKI Jakarta, Kata Rem Darurat Dinilai Jadi Masalah
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Larang Resepsi Selama PSBB Pengetatan, Pernikahan Hanya Boleh Dilakukan di KUA
2. Jarak Tempat Duduk
Setiap tamu undangan diberi jarak.
Jarak antar tempat duduk diatur minimal 1,5 meter.
Pengunjung acara pernikahan juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.
3. Memakai Masker
Tamu undangan yang datang juga diwajibkan memakai masker.
Tak hanya tamu, petugas acara juga diwajibkan memakai masker, face shield.
Selain itu, yang bertugas selama acara pernikahan juga diwajibkan memakai sarung tangan.

4. Perizinan
Untuk perizinan, khusus acara pernikahan di dalam gedung, dilakukan oleh pengelola gedung.
5. Alat Makan dan Minum
Alat makan dan minum wajib disterilisasi sebelum acara berlangsung.
Sehingga sudah terjamin kebersihannya.
6. Dilarang Prasmanan
Dikatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10/2020), pelayanan makanan pada aktivitas indoor dilarang dilakukan secara prasmanan.
"Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, petugas wajib mengenakan masker hingga sarung tangan.
"Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan," tambah Anies.
(Tribunnewsmaker.com/ Listusista)
Baca juga di Tribunnews Deretan Aturan Acara Pernikahan di Masa PSBB Transisi Jakarta: Tak Boleh Prasmanan, Tamu Dibatasi