20 Prajurit Ternyata LGBT, Kini Dibebaskan & Tak Dipecat, Pimpinan Mabes TNI AD Disebut Marah Besar
Pimpinan Mabes TNI AD dikabarkan marah besar tahu 20 prajurit TNI yang ternyata LGBT tak dipecat.
Editor: ninda iswara
Padahal, pimpinan Mabes TNI AD yang marah itu menginginkan mereka dipecat atau dihukum.
Alasannya, kata Burhan, agar anggota TNI yang lainnya tidak ikut bergabung dengan kelompok LGBT.
"Tapi malah dibebaskan, apa semuanya mau jadi LGBT tentara AD Pak Burhan?' marah bapak kita di sana," ujar Burhan.
Burhan mengatakan, puluhan perkara prajurit TNI yang LGBT dibebaskan lantaran hakim menggunakan Pasal 292 KUHP.
Pasal itu menyebutkan bahwa, orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Burhan mengatakan dalam Pasal 292 KUHP itu, tak memuat ketentuan untuk menghukum pelaku LGBT yang sama-sama dewasa.
"Saya jelaskan wajar dibebaskan karena yang diancamkan KUHP ini belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa, yang diatur yakni di bawah umur, baru bisa dihukum," ucapnya. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul Pimpinan Mabes TNI AD Disebut Marah Besar karena 20 Prajurit yang LGBT Dibebaskan dan Tak Dipecat
dan di Tribunnews.com 20 Prajurit yang LGBT Justru Dibebaskan & Tak Dipecat, Pimpinan Mabes TNI AD Disebut Marah Besar