Breaking News:

Draf UU Cipta Kerja Diterima Jokowi, Pemerintah Mulai Susun Aturan Turunan, Taget 3 Bulan Selesai

Setelah draf diterima, pemerintah akan mulai membahas dan menyusun aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Presiden Joko Widodo 

Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.

Sebelumnya, beredar draf dengan jumlah halaman yang berbeda-beda. Setidaknya, ada tiga draf yang diterima wartawan, termasuk draf setebal 905 halaman dan 1.035 halaman.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui adanya perubahan substansi dalam draf final dengan draf yang beredar sebelumnya.

Namun, ia menjelaskan, perubahan tersebut merupakan penyelarasan keputusan saat RUU masih dibahas.

Hingga saat ini publik belum dapat mengakses draf UU Cipta Kerja di situs resmi DPR atau pemerintah.

Bahkan, di situs DPR, dalam bagan proses Prolegnas Prioritas, RUU Cipta Kerja baru terekam hingga Pembicaraan Tingkat I. (Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Draf UU Cipta Kerja Diterima Jokowi, Pemerintah Mulai Susun Aturan Turunan" dan "Jokowi Terima Draf Final UU Cipta Kerja dari DPR Lewat Mensesneg"

dan di Tribunnews Draf UU Cipta Kerja Sudah Diterima Jokowi, Pemerintah Kini Mulai Susun Aturan Turunan, Ini Tagetnya

Sumber: Kompas.com
Tags:
UU Cipta KerjaJokowiDPR
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved