Breaking News:

Penanganan Covid

Raperda Penanggulangan Covid-19 : Warga DKI yang Menolak Rapid atau Swab Test akan Didenda Rp 5 Juta

Sanksi denda diatur agar masyarakat patuh terhadap ketentuan yang menjadi kebijakan Pemprov DKI.

Editor: Irsan Yamananda
SHUTTERSTOCK via Kompas.com
Ilustrasi virus corona atau covid-19. 

Sementara kasus total di DKI ada 88.174 kasus.

Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).

Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Sehingga pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.

Catatan redaksi:

Bersama kita lawan virus Corona.

TribunNewsmaker.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Raperda Penanggulangan Covid-19, Warga DKI Tolak Rapid atau Swab Test Didenda Rp 5 Juta.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Tags:
Covid-19virus coronaJakarta
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved