Breaking News:

Pembunuh Bocah Inisial R & Pemerkosa Ibu Meninggal di Tahanan, Mogok Makan Minum Sampai Dehidrasi

Samsul Bahri, pemerkosa wanita di Aceh dan membunuh anak korban meninggal dunia di tahanan, disebut sempat mogok makan

Humas Polres Langsa
Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Samsul Bahri diboyong tim Resmob Sat Reskrim Polres Langsa dari RSUD Langsa ke Mapolres setempat. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Update terbaru dari kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Aceh mengejutkan publik.

Tersangka, Samsul Bahri meninggal dunia di dalam sel tahanan.

Samsul Bahri meninggal dunia di usia 41 tahun di dalam dinginnya sel penjara.

Seperti yang diketahui, Samsul Bahri adalah tersangka pembunuhan terhadap anak dan pemerkosaan di Langsa, Aceh Timur.

Dirinya merupakan pemerkosa seorang wanita dengan masuk ke rumahnya.

Kelakuan keji Samsul sempat dihalangi oleh anak korban berusia 9 tahun.

Baca juga: Pelaku Pembunuh Rangga & Pemerkosa Ibu Muda Dikabarkan Tewas di Penjara, Ungkap Kondisi & Penyebab

Baca juga: Tersangka Pembunuh Rangga & Pemerkosa Ibu Muda Ditemukan Tewas di Sel Tahanan

Pelaku pembunuhan anak Rg (9) dan pemerkosa ibunya, Minggu (11/10/2020) pagi ini berhasil ditangkap tim gabungan Polres Langsa di tempat persembunyiannya
Pelaku pembunuhan anak Rg (9) dan pemerkosa ibunya, Minggu (11/10/2020) pagi ini berhasil ditangkap tim gabungan Polres Langsa di tempat persembunyiannya (FOR SERAMBINEWS.COM)

Samsul kemudian membunuh anak yang bernisial R tersebut.

Dikutip dari Kompas TV, Samsul meninggal di dalam sel tahanan Polres Langsa sekitar pukul 01.00 WIB dini hari pada Minggu (18/10/2020).

Hingga kini belum diketahui penyebab Samsul meninggal.

Jenazah Samsul kini berada di ruang jenazah RSUD Langsa.

Pihak kepolisian sendiri juga belum memberikan keterangannya.

Dikabarkan, Samsul beberapa hari belakangan melakukan mogok makan minum.

Karena hal tersebut dirinya sampai dehidrasi.

Penyebab Samsul mogok makan dan minum juga belum diketahui.

Samsul pun dijadwalkan untuk dibawa ke rumah sakit.

Namun, sebelum sempat dibawa ke rumah sakit, Samsul keburu meninggal.

Samsul Bahri sendiri sudah merasakan dinginnya penjara sejak ditangkap seminggu sebelum kematiannya.

Samsul Bahri ditangkap pada Minggu (11/10/2020) pukul 09.00 WIB oleh Tim gabungan.

Dirinya ditemukan bersembunyi di areal perkebunan sawit di Dusun kumbang Gampong Alue Gadeng Kampung.

Ia memegang senjata tajam jenis samurai dan sempat melakukan perlawanan.

Karena itu, petugas memberikan tembakan ke kaki Samsul Bahri.

"Sehingga petugas beberapa kali memberikan tembakan peringatan ke atas agar pelaku menyerahkan diri kepada pihak kepolisian," tutup Kasat Reskrim.

Samsul Bahri Juga Diganjar Qisas di Hukum Islam

Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Samsul Bahri diboyong tim Resmob Sat Reskrim Polres Langsa dari RSUD Langsa ke Mapolres setempat.
Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Samsul Bahri diboyong tim Resmob Sat Reskrim Polres Langsa dari RSUD Langsa ke Mapolres setempat. (Humas Polres Langsa)

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Langsa, Dr H Zulkarnain MA menyebutkan, secara hukum Islam pelaku pembunuhan dan pemerkosaan wajib mendapat hukuman qisas atau nyawa dibayar nyawa.

"Jadi, pelaku pembunuhan anak di bawah umur RG (10) dan pemerkosaan ibu muda DN (28), tersangka Samsul Bahri (41), secara hukum Islam ia harus diganjar hukuman qisas," ujar, Dr H Zulkarnain MA, Sabtu (17/10/2020).

Hal itu dia sampaikan mantan Ketua MPU Kota Langsa ini saat Serambinewsmcom, meminta tanggapannya terkait kasus pembunuhan dan rudapaksa yang dilakukan tersangka residivis kasus pembunuhan, Samsul Bahri.

Kasus yang masuk trending topik dalam berapa hari terakhir di hampir seluruh media nasional dan juga sorotan media asing Ini, terjadi di salah satu gampong di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Sabtu (10/10/2020) lalu.

Menurut H Zulkarnain, seperti diketahui bahwa pembunuhan anak di bawah umur dan rudapaksa terhadap koban itu dilakukan begitu keji oleh pelaku, tanpa ada rasa kasihan.

Apalagi, rekam jejak pelaku juga sudah pernah melakukan hal yang sama (pembunuhan di Riau) pada belasan tahun silam.

Sebenarnya, sudah sangat pantas hukum qisas itu diganjar kepada pelaku.

"Dikarenakan negara kita tidak menganut hukum Islam itu, maka hukum qisas ini tidak bisa dikenakan terhadap pelaku Samsul Bahri," ujarnya.

Namun demikian, sambung Dr H Zulkarnin, di hukum negara Indonesia hukuman mati ada diatur dan tercantum pada pasal Pasal 340 KUHP bagi pelaku pembunuhan.

Pada pasal 340 KUHP itu menerangkan, barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

"Kita menilai perbuatan Samsul Bahri sudah tidak ada rasa perikemanusiaan. Selain memperkosa ibunya, pelaku ini juga tega membunuh anaknya. Mungkin, hukuman matI pantas diterapkan padanya," tegasnya.

Dikatakan Abu Chik Diglee-- sapaan akrap Dr H Zulkarnain MA ini, di Provinsi Aceh sepengetahuannya baru kali ini terjadi kasus pembunuhan anak di bawah umur tak berdosa disertai rudapaksa ibu korban.

Tentunya, kasus ini harus menjadi atensi para pemangku kepentingan dan penyelenggara pemerintahan di daerah berjuluk 'Serambi Mekkah' ini dan menjadikannya sebuah catatan penting.

Supaya ada sebuah solusi hukum dan ke depan tidak ada lagi kasus seperti yang dialami korban di Kecamatan Birem, Bayeun Aceh Timur ini.

Harapannya kepada Pemerintah Aceh, agar dalam qanun jinayat dimasukkan hukum qisas ini, agar ke depan penegakan pelaksanaan syariat Islam benar-benar secara kaffah.

Sehingga semua masyarakat di provinsi ujung barat Indonesia yang telah lama menerapkan hukum syariat Islam Ini, terlindungi dari perbuatan-perbuatan keji pembunuhan dan pemerkosaan.

"Saya menyarankan kepada Pemerintah Aceh wajib memasukkan hukum qisas ini, sehingga ke depan tidak ada lagi kita dengar kasus keji seperti ini menimpa masyarakat lainnya," tuturnya.

Kemudian, ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan atau memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, sesuai dengan apa yang telah diperbuat dan sebagai pertanggung jawabannya di dunia.

"Kita mayoritas beragama Islam, tentunya sudah memahami bahwa dalam hukum Islam tidak mentolerir perbuatan pembunuhan dan pemerkosaan," tutup Dr H Zulkarnain MA.

Seperti diberitakan kemarin, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Langsa kini masih melakukan pemberkasan perkara tindak pidana pembunuhan anak d ibawah umur, Rg (10) dan rudapaksa (pemerkosaan) ibu korban, DN (28).

Dengan tersangka tunggal, Samsul Bahri (41) warga di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan sekitar tahun 2005 silam di Provinsi Riau dengan vonis seumur hidup.

Tersangka sadis ini diketahui, baru bebas dari Lapas Kelas I Tanjung Kusta Medan, April 2020 lalu karena memperoleh asimilasi program Covid-19 Kemenkumham RI.Sebelum menghirup udara bebas, tersangka Samsul Bahri Ini ternyata mendapat grasi Presiden.

Sehingga, hukumannya dari seumur hidup menjadi 20 tahun. 

(Tribunnewsmaker.com/Talitha/Serambinews)

Sebagian artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Secara Hukum Islam, Pelaku Pembunuhan Anak dan Pemerkosa Ibu Muda di Aceh Timur Wajib Diganjar Qisas

Dan di Tribunnews.com, Meninggal di Tahanan, Samsul Bahri, Pemerkosa Ibu & Pembunuh Anak Inisial R Sempat Mogok Makan Minum

Tags:
Aceh Timurpembunuhanpemerkosaanmeninggal
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved