Kamu Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta atau Tidak? Berikut Ini Tata Cara Cek Via Eform.bri.co.id/bpum
Program BLT UMKM ini sudah terelasasi 72,46 persen hingga tanggal 28 September 2020.
Editor: Irsan Yamananda
Teten menegaskan hal tersebut menyusul banyaknya kabar hoaks perihal BLT UMKM.
Informasi keliru itu menyatakan bahwa pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan melalui situs milik Kemenkop UKM, //depkop.go.id.
"Iya, itu keliru. Tanpa konfirmasi," ujarnya singkat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Menurut Teten, pendaftaran program BLT UMKM hanya bisa dilakukan secara offline.
Baca juga: Siapkan KTP! Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta via Online, Kunjungi eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: CARA Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta di depkop.go.id, Cek SMS BRI, Syaratnya Harus Punya NIK KTP
Baca juga: 5 Jenis Rekening Ini Dipastikan Tidak Akan Dapat BLT Subsidi Gaji Pekerja Gelombang 2, Cek Punyamu!

Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan atau mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.
Para pendaftar harus membawa data-data yang dibutuhkan mulai Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap beserta KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha hingga nomor telepon saat mendaftarkan diri.
Jika tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usahanya, peserta masih bisa tetap mendapatkan bantuan tersebut.
Namun, syarat utamanya adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa setempat.
Baca juga: Ramai Pesan Berantai Pemberitahuan Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Penjelasan BRI
Selain itu Teten menegaskan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.
Sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
Selain itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," pungkasnya.
Jutaan Pekerja Gagal Terima BLT Subsidi Gaji Rp 600.000, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Selain BLT UMKM, pemerintah juga telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang pertama.
BLT subsidi gaji tersebut dicairkan bertahap yakni ada lima tahapan.