Tak Bisa Dilakukan Secara Online, Berikut Syarat Lengkap & Tata Cara Pendaftaran BLT UMKM
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan hal tersebut menyusul banyaknya kabar hoaks perihal BLT UMKM.
Editor: Irsan Yamananda
Selain BLT UMKM, pemerintah juga telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang pertama.
BLT subsidi gaji tersebut dicairkan bertahap yakni ada lima tahapan.
Saat ini BLT subsidi gaji Rp 600.000 untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta telah sampai di tahap 5.
Pemerintah akan segera mencaikan BSU gelombang ke dua.
Kendati demikian, rupanya ada jutaan pekerja yang gagal mendapatkan bantuan ini.
Jutaan pekerja tersebut tidak mendapat BSU lantaran tidak lolos proses verifikasi.
• Resah karena Belum Terima BLT Subsidi Gaji Rp 600.000? Berikut Cara Lapor ke Website kemnaker.go.id
• Menaker Ida Fauziyah Ungkap Soal BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Akan Dicairkan Akhir Oktober 2020

Ada sejumlah faktor sehingga bantuan tidak dapat dicairkan pada jutaan pekerja ini.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Diungkapkan Ida Fauziyah, ada jutaan pekerja yang tak lolos verifikasi dan validasi sebagai penerima BLT subsidi gaji Rp 600.000 dari pemerintah.
Awalnya anggaran yang dialokasikan untuk penerima bantuan subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.
Namun berdasarkan data yang sudah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 September 2020, hanya ada 12,4 juta pekerja yang layak untuk mendapatkan subsidi upah sehingga terdapat selisih anggaran di situ.
• KABAR BAIK! Guru Honorer dan Guru Agama Akan Segera Dapat Subsidi Gaji Seperti BLT Karyawan Swasta
"Jika diketahui rekening yang tidak aktif lagi dan tidak bisa disalurkan ke penerima program kami ikut saran KPK dan sudah seharusnya kami kembalikan sisa anggaran ke kas negara," jelas Ida dilansir dari Antara, Sabtu (3/10/2020).
Namun hingga saat ini, menurut Ida, BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan validasi data.
"Begitu kami pastikan rekening itu benar-benar tidak aktif selanjutnya kami kembalikan ke kas negara, tentu masih ada kesempatan ke Pak Agus (Dirut BPJS Ketenagakerjaan) untuk menyerahkan data rekeningnya melakukan verifikasi data," ungkap Ida.
Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan