Breaking News:

Viral Ambulans di Palembang Dipakai untuk Antar Seserahan Pernikahan, Ini Pengakuan Sang Sopir

Viral di media sosial video yang memperlihatkan mobil ambulans di Palembang digunakan untuk mengantar seserahan pengantin.

Kompas.com
Ilustrasi mobil ambulans 

Sebelumnya Polrestabes Palembang mengamankan mobil ambulans BG 1164 RL yang viral saat mengantar seseran pernikahan di Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Lantas Kompol Yakin Rusdi mengatakan, anggotanya sudah meminta keterangan terhadap pemilik acara dan pemilik kendraan.

"Kita memberikan sanksi tilang kepada pemilik kendaraan tersebut, kita akan lakukan pemeriksaan terhadap surat-surat dan kelengkapan mobilnya."

"Jadi sanksi yang kita berikan hanya tilang, karena kalau kita tahan kasihan masih banyak masyarakat yang membutuhkan ambulans sewaktu-waktu ada yang membutuhkan," ujar Yakin Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Sopir Ambulans Sudah Minta Jalan sebelum Dihalangi Mobil Kijang kala Bawa Anak Pecah Pembuluh Darah

Baca juga: 7 Kendaraan Prioritas yang Harus Didahulukan, Agar Kejadian Ambulans Dihalangi Mobil Tak Terulang

Ia menuturkan, pemilik ambulans dan tuan rumah acara pernikahan masih memiliki hubungan keluarga.

"Jadi dari keterangan sementara yang kita dapatkan mereka ini masih memiliki hubungan keluarga, dan tidak ada sewa menyewa antara mereka.

Namun kedua belah pihak ini sudah kita mintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Kompol Yakin menjelaskan, apa yang dilakukan oleh oknum dua orang berbaju Hazmat di dalam mobil ambulans tersebut sambil membawa seserahan tidak bisa dibenarkan.

"Kita lihat dari peruntukannya, ambulans digunakan membawa seserahan itu tidak diperbolehkan," ujar Yakin, Selasa (20/10/2020).

Lanjut Yakin menuturkan, mobil ambulans tersebut sengaja membunyikan sirene selayaknya membawa pasien dalam keadaan darurat.

Padahal dalam ketentuan penggunaan ambulans yang merujuk Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal Pasal 134, telah diatur hak utama ambulance untuk mengangkut orang sakit atau orang meninggal.

"Kalaupun mau digunakan untuk hal lain, tentu harus mencabut atribut yang ada di dalam ambulance tersebut, baik itu lampu sirene maupun tulisan ambulance itu sendiri," katanya.

Sebelumnya diberitakan, beredar viral sebuah video mobil ambulans mengangkut hantaran atau seserahan pernikahan.

Video berdurasi 1:35 menit ini viral di media sosial.

Tampak dua orang memakai alat pelindung diri (APD) atau baju hazmat mengangkat seserahan.

tribunnews
Mobil ambulans yang viral antar seserahan saat diamankan di Mapolrestabes Palembang, Selasa (20/10/2020). (TRIBUN SUMSEL/PAHMI RAMADAN)
Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
ambulansPalembangpernikahanviral
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved