Breaking News:

Draf UU Cipta Kerja Berubah Jadi 1.187 Halaman, Ada Pasal yang Dihapus, Ini Penjelasannya

Sebelumnya, ada sebanyak 812 halaman. Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menjelaskan bertambah tebalnya draf UU Cipta Kerja.

Shutterstock
Ilustrasi 

Setiap detail perbaikan teknis yang dilakukan, misalnya kesalahan penulisan dan lain-lain dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Badan Legislasi (Baleg).

Adapun, tentang perbedaan jumlah halaman, Pratikno menilai, tak bisa digunakan untuk mengukur kesamaan dokumen.

Kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, hasilnya bisa tidak valid.

"Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda," tutur Pratikno.

"Setiap naskah UU yang akan ditandatanganin Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku," kata dia.

Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja.
Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja. (Sumber: Kompas.com)

Draf UU Cipta Kerja 1.187 Halaman, Ahli Sebut Tak Masuk Akal

Ahli hukum tata negara pada Universitas Andalas, Feri Amsari mencurigai adanya perubahan substansial di dalam UU Cipta Kerja menyusul beredarnya draf UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman.

Feri mengatakan, perubahan jumlah halaman dari 812 menjadi 1.187 tidak mungkin hanya disebabkan oleh perubahan format seperti font dan margin tulisan.

"Tidak masuk akal kalau hanya perubahan font dan margin, itu dipastikan ada perubahan substansial, itu akan semakin membuktikan memang ada permasalahan," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

 

DPR menyerahkan draf RUU Cipta Kerja setebal 812 halaman kepada Pemerintah.

Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah menerima naskah UU Cipta Kerja terbatu setebal 1.187 dari Pemerintah.

Menurut Feri, perubahan jumlah halaman tersebut tidak mungkin disebabkan oleh perubahan format tulisan.

Lagipula, kata Feri, Pemerintah tidak berhak mengotak-atik draf yang sudah disetujui DPR dan diserahkan ke Pemerintah.

"Hanya sekadar ditandatangani presiden, presiden tidak berhak memeriksa substansi karena sudah disetujui bersama. Kalau terjadi perubahan-perubahan lain, itu mengingkari persetujuan bersama," kata Feri.

Ia mengatakan, beredarnya draf UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman ini semakin menunjukkan proses penyusunan UU Cipta Kerja yang cacat formil.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
UU Cipta KerjaDPRPratikno
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved