Draf UU Cipta Kerja Berubah Jadi 1.187 Halaman, Ada Pasal yang Dihapus, Ini Penjelasannya
Sebelumnya, ada sebanyak 812 halaman. Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menjelaskan bertambah tebalnya draf UU Cipta Kerja.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
"Ini memperlihatkan ada cacat formil yang luar biasa yang tidak bisa diututupi pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang bahwa banyak sekali yang diubah," kata Feri.
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) dan Muhammadiyah menerima naskah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terbaru.
Wakil Ketua Umum MUI Muhyidin Junaidi mengatakan, naskah UU Cipta Kerja yang diterima tersebut setebal 1.187 halaman.
"Iya, MUI dan Muhammadiyah sama-sama terima yang tebalnya 1.187 halaman. Soft copy dan hard copy dari Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara)," kata Muhyidin kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).
Sebelum draf 1.187 halaman itu beredar, sebelumnya terdapat sejumlah draf RUU Cipta Kerja antara lain setebal 1.082 halaman, 905 halaman, 1.035 halaman, dan 812 halaman.
Draf RUU Cipta Kerja setebal 812 halaman itulah yang kemudian diserahkan DPR ke Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10/2020). (Tribunnewsmaker/*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Draf UU Cipta Kerja Berubah Jadi 1.187 Halaman, Ada Penghapusan Pasal" dan "Muncul Draf UU Cipta Kerja 1.187 Halaman, Ahli: Tak Masuk Akal kalau Perubahan "Font" dan "Margin""
dan di Tribunnews Polemik Draf UU Cipta Kerja Berubah Jadi 1.187 Halaman, Ada Pasal yang Dihapus, Ini Penjelasannya