Sampah yang Dibuang ke Kalimalang Ternyata Berisi Udang dan Ikan, Pelaku: Makanan Sisa Ultah Anak
Ketiganya menyerahkan diri ke pihak berwajib beberapa saat setelah rekeman tersebut viral.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beberapa hari terakhir, warganet dihebohkan oleh adanya sebuah video.
Dalam video tersebut, terlihat orang yang membuang sampah di pinggir Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Ruko Kalimalang Indah, Kelurahan Setia Dharma, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Kini, tiga orang yang terekam dalam video membuang sampah itu akhirnya terungkap.
Ketiganya menyerahkan diri ke pihak berwajib beberapa saat setelah rekeman tersebut viral.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan.
"Bukan ketangkap, dia menyerahkan diri (ke Polres Metro Bekasi)," ujar Hendra saat dihubungi, Kamis (22/10/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Viral Anak Panjat Tiang Bendera Saat Upacara Hari Santri di Gorontalo, Masih Pakai Sarung & Peci
Baca juga: Viral Oknum Satpol PP Merampas Uang Pengemis, Korban Sampai Histeris dan Ditinggalkan di Jalanan
Baca juga: Viral Ambulans di Palembang Dipakai untuk Antar Seserahan Pernikahan, Ini Pengakuan Sang Sopir

Mereka diketahui bernama Abun Gunawan sebagai pemilik mobil.
Lalu, ada Rahmat yang bertindak sebagai sopir.
Terakhir, Agung seorang kondektur.
Hendra mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, kantong sampah yang dibuang di lahan kosong pinggir jalan Kalimalang adalah sampah domestik.
" Sampah rumah tangga, bukan limbah, makanya saya minta dari Satpol PP datang ke kantor saya (Polres Metro Bekasi) untuk menindaklanjuti," ucap Hendra.
Baca juga: Makanan Ini Viral Usai Jadi Tantangan Pressure Test MasterChef Indonesia, Ini Sejarah Kue Sus
Ia menambahkan, sampah yang dibuang ke Kalimalang itu sisa pesta ulang tahun anak Abun.
"Hari Minggu, 18 Oktober 2020 sekitar pukul 17.30 WIB ada pembuangan sampah di dalam kantong plastik berwarna hitam, kurang lebih sebanyak empat kantongan plastik yang dibuang kenek berisi sisa udang, ikan."
"Kardus sisa acara ulang tahun anak Abun," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).
Ia mengatakan akan menyerahkan kasus itu ke Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Tiga pelaku itu melanggar Pasal 20 juncto Pasal 46 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.