Breaking News:

UU Cipta Kerja

Soal Pasal yang Dihapus dalam Naskah UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Pihak Istana, Tak Ubah Substansi

Pasal tersebut mulanya terdapat dalam draf UU Cipta Kerja setebal 812 halaman. Diketahui, draf sudah diserahkan DPR ke Istana.

Shutterstock
Ilustrasi hukum 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terdapat pasal yang dihapus dalam naskah Undang-undang Cipta Kerja.

Pasal tersebut mengenai ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam UU Cipta Kerja, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7 yang mengubah ketentuan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi.

Pasal tersebut mulanya terdapat dalam draf UU Cipta Kerja setebal 812 halaman.

Diketahui, draf sudah diserahkan DPR ke Istana.

Kini, draf UU Cipta Kerja menjadi 1187 halaman.

Baca juga: Draf UU Cipta Kerja Berubah Jadi 1.187 Halaman, Ada Pasal yang Dihapus, Ini Penjelasannya

Baca juga: Simak Keuntungan Status Karyawan Kontrak yang Diatur dalam UU Cipta Kerja yang Ramai Didemo Massa

Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja.
Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja. (Sumber: Kompas.com)

Dalam versi terbaru yang diserahkan pemerintah ke ormas MUI, NU dan Muhammadiyah itu tidak ada pasal yang dimaksud.

Dihapusnya satu pasal ini menuai tanda tanya.

Mengenai hal itu, Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono memberikan penjelasannya.

Diungkapkan Dini, pihak Sekretariat Negara memang menghapus satu pasal dalam naskah Undang-Undang Cipta Kerja.

Kendati demikian, pasal tersebut dihapus sesuai dengan kesepakatan dalam rapat panitia kerja.

Rapat tersebut dihadiri oleh DPR dan pemerintah.

"Intinya Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panjang memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," kata Dini saat dihubungi, Jumat (23/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kata Menaker Ida Fauziyah Soal Aturan Pegawai Kontrak Seumur Hidup yang Diprotes di UU Cipta Kerja

Baca juga: Pengakuan Mahasiswa di Demo Anarkis UU Cipta Kerja : Lagi Makan Pempek, Ditembak Gas Air Mata

Lebih lanjut, Dini juga mengatakan setelah UU Cipta Kerja disahkan dalam rapat paripurna, nantinya tidak boleh lagi ada perubahan substansi.

Dini juga menjelaskan, penghapusan pasal itu tidak mengubah substansi dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober lalu.

"Yang tidak boleh diubah itu substansi.

Dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif atau typo, dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat panja baleg DPR," ujarnya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) 

Draf UU Cipta Kerja 1.187 Halaman, Ahli Sebut Tak Masuk Akal

Ahli hukum tata negara pada Universitas Andalas, Feri Amsari mencurigai adanya perubahan substansial di dalam UU Cipta Kerja menyusul beredarnya draf UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman.

Feri mengatakan, perubahan jumlah halaman dari 812 menjadi 1.187 tidak mungkin hanya disebabkan oleh perubahan format seperti font dan margin tulisan.

"Tidak masuk akal kalau hanya perubahan font dan margin, itu dipastikan ada perubahan substansial, itu akan semakin membuktikan memang ada permasalahan," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

DPR menyerahkan draf RUU Cipta Kerja setebal 812 halaman kepada Pemerintah.

Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah menerima naskah UU Cipta Kerja terbatu setebal 1.187 dari Pemerintah.

Baca juga: Keberadaan Draf UU Cipta Kerja Terjawab, Kemarin Dikirim ke Jokowi, Tapi Publik Belum Bisa Akses

Baca juga: TAK DISADARI Buruh, Ini Bagian UU Ciptaker Amat Ditakuti Majikan, Hotman Paris: Selamat untuk Buruh

Menurut Feri, perubahan jumlah halaman tersebut tidak mungkin disebabkan oleh perubahan format tulisan.

Lagipula, kata Feri, Pemerintah tidak berhak mengotak-atik draf yang sudah disetujui DPR dan diserahkan ke Pemerintah.

"Hanya sekadar ditandatangani presiden, presiden tidak berhak memeriksa substansi karena sudah disetujui bersama.

Kalau terjadi perubahan-perubahan lain, itu mengingkari persetujuan bersama," kata Feri.

Ia mengatakan, beredarnya draf UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman ini semakin menunjukkan proses penyusunan UU Cipta Kerja yang cacat formil.

"Ini memperlihatkan ada cacat formil yang luar biasa yang tidak bisa diututupi pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang bahwa banyak sekali yang diubah," kata Feri.

Majelis Ulama Indonesia ( MUI) dan Muhammadiyah menerima naskah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terbaru.

Wakil Ketua Umum MUI Muhyidin Junaidi mengatakan, naskah UU Cipta Kerja yang diterima tersebut setebal 1.187 halaman.

"Iya, MUI dan Muhammadiyah sama-sama terima yang tebalnya 1.187 halaman. 

Soft copy dan hard copy dari Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara)," kata Muhyidin kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Sebelum draf 1.187 halaman itu beredar, sebelumnya terdapat sejumlah draf RUU Cipta Kerja antara lain setebal 1.082 halaman, 905 halaman, 1.035 halaman, dan 812 halaman.

Draf RUU Cipta Kerja setebal 812 halaman itulah yang kemudian diserahkan DPR ke Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10/2020). (Tribunnewsmaker.com/ Listusista/ Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Muncul Draf UU Cipta Kerja 1.187 Halaman, Ahli: Tak Masuk Akal kalau Perubahan "Font" dan "Margin"

dan di Tribunnews Pihak Istana Jelaskan Soal Pasal yang Dihapus dalam Naskah UU Cipta Kerja, Sebut Tak Ubah Substansi

Tags:
UU Cipta KerjaMUIMuhammadiyahDPRpemerintah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved