Breaking News:

Jokowi Akhirnya Ungkap Alasan RUU Cipta Kerja Dikebut di Tengah Pandemi, Singgung Soal Reformasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengungkap alasan soal dikebutnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengungkap alasan soal dikebutnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

RUU Cipta Kerja yang disahkan di tengah pandemi Covid-19 menjadi sorotan publik.

Banyak yang menanyakan kenapa RUU Cipta Kerja seolah digarap dengan tergesa-gesa.

Bahkan dinilai terlalu dipaksakan.

Mengenai hal itu, Jokowi memberikan penjelasannya.

Diungkapkan Jokowi, langkah pemerintah enginisiasi RUU Cipta Kerja itu dilandasi rumitnya aturan dan birokrasi bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

Baca juga: Beri Pemerintahan Jokowi Nilai A Minus, Rocky Gerung: A Buat Kebohongan dan Minus untuk Kejujuran

Baca juga: TUMBEN-TUMBENNYA Rocky Gerung Beri Nilai A Buat Jokowi Sampai Najwa Shihab Heran, Eh Ternyata!

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo (Sekretariat Kabinet RI)

Pada bulan Juni lalu, Indonesia ditempatkan menjadi negara nomor 1 pada Global Complexity Index.

Kata Jokowi, hal itu berarti regulasi dan birokrasi Indonesia ditempatkan paling rumit di dunia.

Karena itulah pemerintah berketetapan untuk melakukan reformasi struktural, membenahi regulasi dan birokrasi secara besar besaran.

Kata Jokowi, meski dengan pandemi Covid-19, namun tidak menghambat pemerintah untuk melakukan reformasi struktural.

"Walaupun sedang ada pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia, tidak menghambat pemerintah untuk melakukan reformasi struktural.

Ketika banyak negara maju mengalami kemunduran, ini lah saatnya bagi Indonesia melakukan lompatan kemajuan," kata Jokowi saat membuka HUT ke-56 Partai Golkar secara virtual, Sabtu (24/10/2020).

"Itu lah semangat berbagai kebijakan pemerintah, termasuk UU Cipta kerja," sambung dia.

Jokowi menyebut reformasi struktural ini dimaksudkan agar UMKM berkembang dengan pesat. Lalu industri padat tenaga kerja juga dapat tumbuh dan membuka lapangan pekerjaan.

"Kita mengganti izin usaha dengan hanya pendaftaran untuk UMKM.

Kita permudah pendirian PT dengan modal minimal dan tak ada pembatasan.

Koperasi bisa didirikan dengan hanya sembilan orang.

Sertifikasi halal bagi UMK kita gratiskan dibiayai oleh APBN," kata Jokowi.

Kepala Negara pun menyampaikan apresiasi atas dukungan kader Golkar terhadap UU Cipta Kerja ini.

Partai Beringin menjadi salah satu dari tujuh fraksi di DPR yang mendukung UU sapu jagat tersebut.

Dengan telah disahkannya UU itu pada 5 Oktober lalu, Jokowi meyakini ekonomi Indonesia yang sempat dilanda krisis akibat pandemi bisa kembali bangkit pada tahun depan.

"Tahun 2021 akan menjadi tahun yang penuh peluang, tahun opportunity, tahun pemulihan ekonomi nasional dan pemulihan ekonomi global.

Ini saat yang tepat untuk kembali bekerja. Kembali mengembangkan usaha.

Membuka lapangan kerja untuk jutaan pencari kerja," kata Jokowi.

Baca juga: Draf UU Cipta Kerja Makin Tebal karena Format Ukuran Kertas, Ada Sedikit Penghapusan Pasal

Baca juga: Soal Pasal yang Dihapus dalam Naskah UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Pihak Istana, Tak Ubah Substansi

"Pandemi menyulitkan kita, tapi membuka peluang kita.

Dengan catatan kita lebih cepat dibanding negara lain, dan kita lebih efisien dibanding bangsa lain," sambungnya.

Sementara itu, sampai saat ini UU Cipta Kerja masih mendapat penolakan luas dari berbagai kalangan masyarakat.

Mahasiswa dan buruh di berbagai daerah berulang kali turun ke jalan untuk memprotes UU yang dianggap hanya menguntungkan pengusaha dan bisa memangkas hak-hak pekerja itu.

Demonstran menuntut Presiden Jokowi mencabut UU Cipta Kerja dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Draf UU Cipta Kerja Berubah Jadi 1.187 Halaman, Ada Penghapusan Pasal

Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum (Shutterstock)

Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR menjelaskan soal draf terbaru Undang-Undang Cipta Kerja yang kini berubah lagi menjadi setebal 1.187 halaman.

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, ada perubahan format halaman setelah draf UU Cipta Kerja diserahkan ke Sekretariat Negara.

"Itu disesuaikan format kertas," kata Willy saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).

 

Menurut informasi yang ia terima, ada penyesuaian format penulisan sesuai tata naskah RUU yang akan ditandatangani presiden.

Penyesuaian itu mulai dari jenis kertas yang bertanda resmi kop kepresidenan, margin kiri-kanan dan atas bawah, serta jarak spasi antarpasal/ayat.

Oleh karena itu, terjadi perubahan ketebalan halaman dari semula 812 halaman saat diserahkan DPR, menjadi 1.187 halaman.

Jika dibandingkan dengan naskah 812 halaman, memang tampak perbaikan pengaturan format penulisan sehingga lebih rapi serta pemisahan yang jelas antara satu pasal dan pasal lainnya.

"Format atau setting semua PUU di Setneg adalah margin kiri dan kanan berjarak 3 cm.

Margin atas kurang lebih 6,5 cm ke huruf paling atas. Tulisan paling bawah menggunakan 'frasa sambung' di halaman berikutnya," kata Willy.

Kendati demikian, ditemukan adanya perubahan isi dalam draf 1.187 halaman. Dalam draf terbaru, ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus.

Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7 yang mengubah ketentuan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, membenarkan soal penghapusan pasal tersebut. Supratman mengatakan, pasal tersebut memang semestinya dihapus sesuai dengan kesepakatan dalam rapat panitia kerja (panja) sebelumnya.

"Jadi kebetulan Setneg yang temukan, jadi itu seharusnya memang dihapus," ujarnya.

Supratman menjelaskan, Pasal 46 UU Migas itu berkaitan dengan tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.

Dia mengatakan, pemerintah sempat mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan menambahkan satu ayat. Usul tersebut tidak disetujui Panja.

Namun, Pasal 46 masih tercantum dalam naskah setebal 812 halaman yang dikirim DPR ke Setneg.

"Ternyata masih tercantum ayat (1) sampai (4). Karena tidak ada perubahan, oleh Setneg itu mengklarifikasi ke Baleg.

Saya pastikan setelah berkonsultasi semua ke kawan-kawan itu benar seharusnya tidak ada," kata Supratman.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, substansi naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman sama dengan yang diserahkan DPR RI kepada Presiden Joko Widodo.

Ia memastikan bahwa tidak ada perubahan naskah UU Cipta Kerja.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).

Ia mengatakan, sebelum disampaikan kepada Presiden, setiap naskah RUU dilakukan penyuntingan dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan.

Setiap detail perbaikan teknis yang dilakukan, misalnya kesalahan penulisan, dilakukan atas persetujuan pihak DPR yang dibuktikan dengan paraf Ketua Badan Legislasi (Baleg).

Adapun tentang perbedaan jumlah halaman, Pratikno menilai, tak bisa digunakan untuk mengukur kesamaan dokumen. Kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman hasilnya bisa tidak valid.

"Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda," tutur Pratikno.

"Setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku," kata dia. (Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Ungkap Alasan RUU Cipta Kerja Dikebut di Tengah Pandemi" dan "Draf UU Cipta Kerja Berubah Jadi 1.187 Halaman, Ada Penghapusan Pasal"

dan di Tribunnews Alasan RUU Cipta Kerja Dikebut di Tengah Pandemi Diungkap Jokowi, Singgung Soal Reformasi Struktural

Sumber: Kompas.com
Tags:
JokowiCovid-19UU Cipta Kerja
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved