Ahmad Sahroni Janji Tak Laporkan Penjarah Rumahnya, Beri Syarat, 32 Barang Ini Sudah Dikembalikan
Ahmad Sahroni janji tidak akan melaporkan penjarah di rumahnya, beri syarat khusus, kini 32 barang sudah dikembalikan.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Ahmad Sahroni Janji Tak Laporkan Penjarah Rumahnya, Beri Syarat, 32 Barang Ini Sudah Dikembalikan
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ahmad Sahroni, anggota DPR RI nonaktif, mengambil langkah yang tidak biasa setelah rumahnya dijarah pada Sabtu, 30 Agustus 2025 lalu, dengan menyatakan bahwa dirinya tidak akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Meski begitu, Sahroni menegaskan bahwa niat baik tersebut hanya berlaku jika para pelaku bersedia memenuhi satu syarat utama, yaitu mengembalikan seluruh barang yang telah mereka ambil.
Dalam pernyataannya, Sahroni menekankan bahwa ia tidak akan mempolisikan siapa pun asalkan mereka bertindak dengan penuh kesadaran untuk mengembalikan barang curian secara sukarela.
"Kami tidak akan menuntut pelaku penjarahan, asalkan mereka mengembalikan semua barang yang diambil dari rumah Pak Ahmad," kata Ahmad Winarso, kerabat sekaligus perwakilan LMK Kebon Bawang, yang menyampaikan pesan dari Sahroni.
Winarso kemudian meneruskan pesan tersebut kepada pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, yang pada Jumat, 5 September 2025, menerima sejumlah barang milik Sahroni yang telah dikembalikan oleh para pelaku.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi, keluarga Sahroni telah menyatakan dengan tegas bahwa mereka tidak akan menempuh jalur hukum terhadap para pelaku, selama ada itikad baik untuk mengembalikan barang-barang tersebut.
"Pihak keluarga memberikan statement bagi warga yang ingin menyerahkan barang-barang milik Pak Ahmad Sahroni, silakan melalui Pak Winarso dan tidak akan dituntut secara hukum," ucap Jonggi pada Minggu, 7 September 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kelapangan hati dan pendekatan persuasif, agar masyarakat yang terlibat merasa terdorong untuk memperbaiki kesalahan mereka tanpa merasa terancam.
Hingga saat ini, upaya itu mulai menunjukkan hasil yang positif, di mana total sebanyak 32 barang yang sebelumnya dijarah dari rumah Sahroni telah dikembalikan oleh para pelaku secara bertahap.
Baca juga: Nasib Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, Adies Kadir Kini, Gaji & Fasilitas Dicabut

Barang-barang tersebut diterima oleh pihak Mapolres Metro Jakarta Utara, sebelum akhirnya diserahkan kepada keluarga Sahroni melalui Ahmad Winarso, yang juga merupakan perwakilan dari LMK Kebon Bawang.
Beberapa barang yang dikembalikan tergolong sangat berharga, menunjukkan bahwa pelaku benar-benar mulai menunjukkan niat baik dan tanggung jawab atas tindakan mereka.
Di antara barang yang telah kembali ke tangan keluarga Sahroni adalah dokumen penting dan aset bernilai tinggi seperti kunci mobil Ferrari, BPKB motor, hingga sertifikat rumah.
"Barang yang telah dikembalikan antara lain berupa satu bundle surat tanah, satu buah kunci mobil Ferrari, satu buah BPKB motor, lima strap jam tangan, dan satu pasang sepatu," jelas Ipda Jonggi.
Penyerahan barang-barang ini dilakukan secara tertib dan difasilitasi oleh pihak kepolisian agar prosesnya berjalan aman dan transparan.