UU Cipta Kerja
Soal Pasal yang Dihapus dalam Naskah UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Pihak Istana, Tak Ubah Substansi
Pasal tersebut mulanya terdapat dalam draf UU Cipta Kerja setebal 812 halaman. Diketahui, draf sudah diserahkan DPR ke Istana.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terdapat pasal yang dihapus dalam naskah Undang-undang Cipta Kerja.
Pasal tersebut mengenai ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam UU Cipta Kerja, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7 yang mengubah ketentuan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi.
Pasal tersebut mulanya terdapat dalam draf UU Cipta Kerja setebal 812 halaman.
Diketahui, draf sudah diserahkan DPR ke Istana.
Kini, draf UU Cipta Kerja menjadi 1187 halaman.
Baca juga: Draf UU Cipta Kerja Berubah Jadi 1.187 Halaman, Ada Pasal yang Dihapus, Ini Penjelasannya
Baca juga: Simak Keuntungan Status Karyawan Kontrak yang Diatur dalam UU Cipta Kerja yang Ramai Didemo Massa

Dalam versi terbaru yang diserahkan pemerintah ke ormas MUI, NU dan Muhammadiyah itu tidak ada pasal yang dimaksud.
Dihapusnya satu pasal ini menuai tanda tanya.
Mengenai hal itu, Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono memberikan penjelasannya.
Diungkapkan Dini, pihak Sekretariat Negara memang menghapus satu pasal dalam naskah Undang-Undang Cipta Kerja.
Kendati demikian, pasal tersebut dihapus sesuai dengan kesepakatan dalam rapat panitia kerja.
Rapat tersebut dihadiri oleh DPR dan pemerintah.
"Intinya Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panjang memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," kata Dini saat dihubungi, Jumat (23/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kata Menaker Ida Fauziyah Soal Aturan Pegawai Kontrak Seumur Hidup yang Diprotes di UU Cipta Kerja
Baca juga: Pengakuan Mahasiswa di Demo Anarkis UU Cipta Kerja : Lagi Makan Pempek, Ditembak Gas Air Mata
Lebih lanjut, Dini juga mengatakan setelah UU Cipta Kerja disahkan dalam rapat paripurna, nantinya tidak boleh lagi ada perubahan substansi.
Dini juga menjelaskan, penghapusan pasal itu tidak mengubah substansi dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober lalu.