Breaking News:

Polisi Gelar Operasi Zebra 26 Oktober Hingga 8 November 2020, Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar

Sosialisasi Operasi Zebra 2020 dilakukan di beberapa wilayah, seperti Bundaran HI, simpang PGC, dan simpang Pondok Indah Mall.

Editor: Irsan Yamananda
Tribun Jogja/ Hasan Sakri
Ilustrasi: Operasi zebra serentak 

Beda Surat Tilang Slip Biru dan Merah

Operasi Zebra
Operasi Zebra (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Saat melakukan tindakan penilangan, polisi akan memberikan surat tilang atau slip kepada pelanggar saat operasi Zebra 2020.

Ada dua pilihan warna slip atau surat tilang yang diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru.

Sayangnya, banyak dari kita yang bingung soal mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang tersebut.

Ketidaktahuan itu lantaran minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian.

Untuk itu, perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip/surat tilang merah dan biru.

Berikut perbedaan antara surat tilang/slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

Surat Tilang/Slip Biru

Slip Biru
Slip Biru (Tribunnews/ Wahyu Aji)

Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.

Setelah itu, ia dapat mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Surat Tilang/Slip Merah

Sementara jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan, maka polisi akan memberikan slip merah.

Kemudian, pengadilan yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
jadwal operasi zebrapelanggaran operasi zebra 2022jenis pelanggaran kena tilang operasi zebra 2022Operasi ZebraPolda Metro Jayapolisi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved