Breaking News:

Polisi Gelar Operasi Zebra 26 Oktober Hingga 8 November 2020, Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar

Sosialisasi Operasi Zebra 2020 dilakukan di beberapa wilayah, seperti Bundaran HI, simpang PGC, dan simpang Pondok Indah Mall.

Editor: Irsan Yamananda
Tribun Jogja/ Hasan Sakri
Ilustrasi: Operasi zebra serentak 

- Pelanggaran terhadap stop line

- Pelanggaran sirene dan trotator

- Melintas bahu jalan khususnya jalan tol

Oleh karenanya, jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:

1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya

2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap

Yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K, dan lainnya

3. Jangan pernah melepas helm saat berkendara

4. Jangan menggunakan HP sambil mengemudi

5. Pelat nomor harus tepasang

6. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light

7. Gunakan sabuk pengaman

8. Nyalakan lampu utama, meskipun saat siang hari

(TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Operasi Zebra 2020: Ini Beda Surat Tilang Slip Biru dan Merah, Mana yang Lebih Efektif? dan Tribunjakarta.com dengan judul Ingat ! Besok Polisi Mulai Gelar Operasi Zebra 2020, Ini Jenis Pelanggaran Yang Disasar.

BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Polisi Gelar Operasi Zebra 26 Oktober Sampai 8 November 2020, Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar.

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
jadwal operasi zebrapelanggaran operasi zebra 2022jenis pelanggaran kena tilang operasi zebra 2022Operasi ZebraPolda Metro Jayapolisi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved