Divonis 2 Tahun Penjara, Petinggi Sunda Empire Tetap Yakin Soal Gagasannya: Sunda Itu Milik Dunia!
Tiga terdakwa kasus Sunda Empire yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Rangga Sasana divonis hukuman 2 tahun penjara.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: ninda iswara
Karena itulah, Nasri Banks dan dua petinggi Sunda Empire lainnya divonis bersalah menyebarkan berita bohong.
Baca juga: Kabar Rangga Sunda Empire di Penjara, Tobat, Nulis Buku Nasionalisme dan Ingin Mendirikan Yayasan
Baca juga: UPDATE Terbaru Kabar Rangga Sasana, Ingin Dirikan Yayasan dan Ngaku Sudah Tobat dari Sunda Empire!

Menurut Nasri, gagasannya dianggap tak benar itu lantaran keterbatasan berpikir.
Ia lantas menyinggung soal administrasi dunia.
"Itu karena ketidaktahuan dan keterbatasan berpikir.
Baca sejarahnya yang bagus karena tidak mungkin sistem administrasi Dunia itu muncul tiba-tiba, dia harus ada asal usul," ucap Nasri Banks.
Sementara itu, Rangga Sasana ingin dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan.
Ia juga masih berpikir matang untuk melakukan banding.
"Soal putusannya, saya pikir-pikir dulu untuk banding.
Dalam prosesnya, ini kan ada yang mengunggah, ada pelakunya, tapi bukan untuk buat onar tapi untuk membuat kemanusiaan perdamaian dan kesejahteraan bagi seluruh Dunia," ucap Rangga, masih dikutip dari sumber yang sama.
Kini ketiga petinggi Sunda Empire divonis bersalah telah melakukan tindak pidana membuat keonaran sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.
Rangga Sasana Berencana Buat Buku Bertema Nasionalisme

Rangga Sasana sempat menjadi perhatian publik karena dirinya wara-wiri di berbagai pemberitaan media massa. Bahkan, Rangga Sasana sempat diundang ke Indonesia Lawyers Club (ILC).
Ia selalu tampil gagah memakai seragam kebesarannya.
Namun, hal itu berlangsung singkat.
Sejak berada di penjara, ternyata ada perbedaan mencolok dari kabar baru Rangga Sasana.