Breaking News:

Tahun Depan Upah Minimum Tak Naik, Subsidi Gaji Apakah Berlanjut? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan terkait subsidi gaji untuk pegawai swasta apakah berlanjut di tahun depan.

Shutterstock, Kompas.com
Ilustrasi pekerja swasta dapat BLT Rp 600 ribu dari pemerintah 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan terkait subsidi gaji untuk pegawai swasta apakah berlanjut di tahun depan.

Diungkapkan Ida Fauziyah, pemerintah belum bisa memastikan bantuan subsidi gaji akan berlanjut hingga 2021.

Bantuan yang diberikan untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta itu masih perlu pembahasan lebih lanjut.

Meski belum bisa memastikan, namun Ida Fauziyah mengaku pemerintah telah menyiapkan bantalan sosial sebagai upaya meningkatkan daya beli konsumsi bagi pekerja atau buruh.

Selain itu, pemerintah juga masih menghitung kemampuan Kas Negara.

Apakah kas yang dimiliki Negara masih mampu atau tidak untuk melanjutkan bantuan subsidi gaji tersebut.

Baca juga: TIADA Kenaikan Upah Minimum 2021, Ini Bunyi Surat Menaker Ida Fauziyah, Seluruh Gubernur Harus Patuh

Baca juga: Kapan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang Kedua Akan Cair? Menaker Ida Fauziyah Bocorkan Waktunya

Ilustrasi
Ilustrasi (hai.grid.id)

Sehingga masih perlu perhitungan lagi untuk bantuan ini.

Jika kondisinya memungkinkan, subsidi gaji akan kembali diberikan.

Hal itu demi meningkatkan daya beli konsumsi bagi para pekerja.

Tentunya sekaligus untuk membantu meringankan yang terkena dampak pandemi.

"Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk terus bisa mensubsidi di tahun 2021," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Lebih lanjut kata Ida, selain menghitung keuangan negara, pemerintah juga melihat kondisi perekonomian nasional tahun depan.

"Tentu akan kami beritahukan kemudian. Tapi pemerintah memperhatikan, akan memperhatikan kondisi perekonomian nasional kita," katanya.

Perlu diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.

Hal ini tertulis di dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/2020, yang dianggap sebagai jalan tengah yang diambil pemerintah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
subsidi gajiIda FauziyahBLT
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved