Buang Bayinya di Depan Panti Asuhan, Siswi SMA Ini Berhasil Ditangkap, Akui Malu Hamil di Luar Nikah
Seorang siswi SMA berinisial RP (17) berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah membuang bayinya di depan panti asuhan.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang siswi SMA berinisial RP (17) berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah membuang bayinya di depan panti asuhan.
RP tega membuang bayi yang baru dilahirkannya di depan panti asuhan Giri Asih, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali, Rabu (28/10/2020) pagi sekitar pukul 06.00 WITA.
Bayi tersebut lahir dengan ukuran panjang 47 cm dan berat 3 kilogram.
Kasus penemuan bayi ini ditangani oleh Satreskrim Jembrana.
Tak lama setelah melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk, polisi akhirnya berhasil menangkap ibu dari bayi malang tersebut, RP.
Tak hanya RP, polisi juga menangkap kekasihnya, PR (16).
Baca juga: TEGA Buang Bayinya Hingga Digigit Anjing Sampai Hancur, Wanita 20 Tahun Ini Ditangkap: Saya Malu
Baca juga: Siswi SMP Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya ke Sawah, Ternyata Dihamili Paman, Ini Pengakuan Korban

Kedua pelaku masih di bawah umur.
Karena masih di bawah umur, pihak kepolisian mengedepankan UU Perlindungan Anak.
Sementara itu, bayi yang sempat dibuang itu dikembalikan ke orangtuanya untuk dilakukan perawatan.
Sebelumnya, penemuan bayi tersebut dilaporkan ke Polsek Jajaran.
Hanya butuh waktu lima jam hingga polisi berhasil meringkus pelaku.
“Kurang dari lima jam berhasil mengungkap identitas orangtua bayi tersebut.
Dan memang masih anak di bawah umur yang sekolah di Kecamatan Melaya.
Untuk yang perempuan kelas 3 SMA dan yang laki kelas 2 SMA,” ucap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita, Kamis (29/10/2020), dikutip dari Tribun Bali.
Pelaku pembuangan bayi terbongkar lewat sebuah buku catatan yang ditemukan polisi.
Buku catatan tersebut berada di dalam tas tempat bayi dibuang.
Ibu dari bayi itu melahirkan korban di toilet rumah.
Dalam buku catatan itu, ada catatan, ada puisi tulisan tangan dan NIK.
Dari NIK itu polisi akhirnya mendapat alamat pelaku perempuan.
“Di dalam tas ada buku catatan yang di dalamnya ada puisi dan NIK.
Dari NIK ini akhirnya membuahkan petunjuk untuk pengungkapan kasus,” ucapnya.

Setelah ditangkap, pelaku yang baru saja melahirkan langsung dibawa ke bidan.
Di sana terungkap adanya tanda-tanda setelah melahirkan.
Baca juga: Demi Menikah dengan Pria Lain, Gadis Ini Tega Bunuh dan Buang Bayi yang Baru Dilahirkan ke Selokan
Baca juga: Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah dengan Adiknya, Siswi SMA di Sumatera Jadi Tersangka, Ini Faktanya
“Karena melihat wajahnya pucat. Maka kami lakukan pemeriksaan dengan membawa anak yang paling kecil (ibu bayi) ke bidan.
Dari bidan itu kemudian ada tanda-tanda usai melahirkan. Akhirnya kami lakukan pemeriksaan dan mengakui pembuangan bayi,” ucap Yogie.
Yogie kemudian mengungkap motif pembuangan bayi tersebut.
Pihak perempun rupanya merasa malu dan tidak mau diketahui orangtuanya.
Kendati demikian, ia tidak ingin menelantarkan sang bayi.
Karena itulah ia membuangnya di depan panti asuhan untuk dirawat.
Kepada polisi, pelaku laki-laki mengaku sedari awal sudah ingin bertanggung jawab.
Namun RP tidak menginginkan hal tersebut.
“Kami melakukan proses tahap selanjutnya mengedepankan UU Perlindungan Anak,” ujarnya.
Kasus Serupa:
Polisi Tangkap Pemuda yang Buang Bayi ke Sungai di Cianjur
Seorang pemuda di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, digelandang ke kantor polisi, Selasa (23/6/2020.
Pria berinisial HS (26), warga Kampung Cibodas, Desa Pasawahan, Takokak, Cianjur, itu diamankan atas tuduhan pembuangan bayi.
Perwira Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto mengatakan, bayi malang yang diduga dibuang pelaku ke sungai itu merupakan hasil hubungan gelap pelaku dengan kekasihnya.
"Hasil penyelidikan petugas terhadap kasus temuan mayat bayi di sungai tempo hari mengarah ke pelaku, untuk kemudian kita amankan," kata Ade kepada Kompas.com via pesan singkat, Rabu (24/6/2020).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 80 ayat (3) dan atau pasal 80 ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat bayi ditemukan di sungai di Kampung Cibodas, Desa Panyawahan, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (20/6/2020) malam.
Bayi berjenis kelamin laki-laki yang masih terdapat tali ari-ari itu ditemukan seorang warga yang hendak memancing di sungai.
Saksi mencium bau tidak sedap di sekitar sungai yang ternyata berasal dari jasad bayi yang sudah membusuk tersebut.
Petugas dari Polsek Takokak yang mendapat laporan langsung bergerak ke lokasi untuk kemudian membawa jasad bayi malang itu ke puskesmas setempat untuk dilakukan visum et repertum.(Tribunnewsmaker/ Listusista/ Kompas)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pemuda yang Buang Bayi ke Sungai di Cianjur"
dan di Tribunnews Siswi SMA Buang Bayi Depan Panti Asuhan, Terbongkar dari Buku Catatan, Akui Malu Hamil di Luar Nikah