Breaking News:

Istri PNS, TNI, dan Polri Ternyata Bisa Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Berikut Syarat Lengkapnya

Bantuan Langsung Tunai / BLT UMKM rupanya juga diperuntukkan bagi istri PNS, TNI dan Polri.

Shutterstock
Ilustrasi uang Bantuan Langsung Tunai / BLT 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bantuan Langsung Tunai / BLT UMKM rupanya juga diperuntukkan bagi istri PNS, TNI dan Polri.

Hal itu sudah dipastikan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah / UKM.

Seperti masyarakat non-PNS, istri PNS, TNI dan Polri juga berhak mendapatkan program bantuan Presiden / Banpres Produktif ini dengan syarat tertentu.

Tak cuma asal daftar, pihak terkait harus benar-benar membuktikan jika dirinya memiliki usaha.

Baca juga: POPULER BLT UMKM Diperpanjang hingga Desember, Kuota Penerima Ditambah sampai 3 Juta

Baca juga: Ada BLT UMKM Gelombang 2, Simak Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Uang Tunai Rp 2,4 Juta

Menurut Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, para istri abdi negara tersebut diperbolehkan mendaftar program tersebut selama memiliki usaha.

"Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) kita, bisa (mendaftar BLT UMKM). Yang bersangkutan harus membuktikan bahwa yang melakukan usaha adalah istri," ujar Hanung, Selasa (27/10/2020), dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com.

Namun, Hanung segera menyampaikan mereka tidak menjadi prioritas meski diperbolehkan.

"Tetapi tentunya tidak menjadi prioritas kita," ucap Hanung.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Kemenkop UKM Sahrul juga membenarkan hal tersebut.

Saat dihubungi pada hari yang sama, Sahrul juga mengungkapkan istri PNS, TNI dan Polri diperbolehkan mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut.

HALAMAN 2 >>>>>>>

Sumber: Tribun Mataram
Tags:
daftar BLT UMKM Rp 2.4 jutaBLT UMKMpemberitahuan penerima BLT UMKM Rp 2.4 juta
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved