Breaking News:

Cemburu Buta, Pria Aceh Bunuh Tetangga yang Diduga Selingkuhan Istri, Sempat Tanya Hal Ini ke Korban

Sebelum melancarkan aksinya, NU sempat membeli sebilah pisau yang dibeli di Pasar Aceh Taimang.

Ilustrasi/ Surya
Ilustrasi 

“Dia kita tahan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.

Dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," kata Agus.

Kasus Lain:

Cemburu kepada Rekan Kerja Berujung Vonis 13 Tahun Penjara

Ilustrasi
Ilustrasi (freepik.com/ jcomp)

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa Priamos (40).

Priamos terbukti melakukan pembunuhan terhadap rekan kerjanya di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumatera Selatan.

Vonis dibacakan hakim ketua Paul Marpaung pada persidangan secara virtual, Selasa (22/9/2020).

 

"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Paul saat membacakan amar putusan, seperti dikutip dari Antara, Selasa.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Palembang yang meminta terdakwa dipidana 15 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut bahwa terdakwa tidak terbukti merencanakan pembunuhan terhadap korban Yoga (28).

Hakim menilai, perbuatan terdakwa memenuhi kualifikasi Pasal 338 KUHP, yang tidak mengatur mengenai pembunuhan berencana.

Dalam pertimbangannya, hakim meyakini bahwa terdakwa Priamos tersulut emosi karena melihat visual dalam CCTV yang menampilkan istrinya dan korban sedang berduaan di sebuah ruangan kosong.

Adapun pisau yang digunakan terdakwa untuk menusuk korban, dinilai tidak dipersiapkan secara khusus.

Terdakwa dan istrinya serta korban diketahui bekerja di tempat yang sama, yakni Kantor BPKAD Sumsel.

Perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa korban menjadi pemberat dalam vonis.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Acehcemburuselingkuhpembunuhan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved