Breaking News:

Cemburu Buta, Pria Aceh Bunuh Tetangga yang Diduga Selingkuhan Istri, Sempat Tanya Hal Ini ke Korban

Sebelum melancarkan aksinya, NU sempat membeli sebilah pisau yang dibeli di Pasar Aceh Taimang.

Ilustrasi/ Surya
Ilustrasi 

Atas vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbankum PN Palembang, Daud, menyatakan menerima.

"Sebetulnya 13 tahun itu masih terlalu berat, karena apa yang dilakukan terdakwa itu spontanitas. Dia melihat istrinya dengan korban, lalu terbawa emosi. Sementara si korban juga sudah diingatkan berulang kali," ujar Daud.

Kasus ini terjadi pada 21 April 2020.

Saat itu, terdakwa menusuk korban dengan belasan luka tusuk, hingga korban meninggal dunia di lantai dua Kantor BPKAD Sumsel.

Beberapa jam setelah sempat melarikan diri, Priamos menyerahkan diri ke polisi.

Priamos mengaku perbuatanya itu dipicu rasa cemburu, karena korban menggoda istrinya meski sudah berkali-kali diingatkan. (Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cemburu, Pria Beli Pisau dan Bunuh Tetangga yang Diduga Selingkuhan Istri, Ini Kronologinya" dan "Cemburu kepada Rekan Kerja Berujung Vonis 13 Tahun Penjara"

dan di Tribunnews Cemburu, Pria Aceh Tega Bunuh Tetangga yang Diduga Selingkuhan Istri, Sempat Tanyakan Ini ke Korban

Sumber: Kompas.com
Tags:
Acehcemburuselingkuhpembunuhan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved